CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mememerintahkan jajaranya baik di tingkat ProvinsI, Kabupaten/kota agar untuk melakukan upaya pengawasan melekat dalam kegiatan verifikasi adminitrasi (Vermin) bakal calon legislatif (Bacaleg) yang saat ini tengah dilakukan oleh KPU RI.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, instruksi untuk melakukan pengawasan melekat atas kegiatan Vermin KPU RI tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan mengenai kerawanan terjadinya pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu 2024.
Baca Juga: Sinyal NasDem Bakal Merapat ke Prabowo-Gibran Makin Kuat
Lolly menyebut, instruksi kepada para jajaran didaerah untuk melakukan pengawasan secara melekat atas kegiatan Vermin tersebut dilakukan lantaran hingga saat ini, Bawaslu RI tidak dapat mengakses sepenuhnya perihal data dokumen Bacaleg yang telah mendaftar.
"Karena itu, mau tidak mau kita harus melakukan pengawasan secara melekat, mengingat data yang saat ini ada di KPU belum sepenuhnya dapat kita akses," kata Lolly dalam keterangan tertulis yang dikutip Caritau.com, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu tersebut juga mengingatkan mengenai beberapa kerawanan yang bakal timbul pada saat pelaksanaan kegiatan Vermin seperti data ganda dari Bacaleg yang mendaftar.
"Perlu diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan, baik lingkup dari lembaganya, daerah pemilihan (dapil) atau partai politiknya, sehingga dalam konteks ini perlu kita waspadai," tegas Lolly.
Adapun ia juga turut berpesan agar seluruh jajaranya di daerah dapat melakukan identifikasi perihal kemungkinan adanya perbedaan nama yang tidak linier yakni mengenai KTP, Ijazah dan dokumen pendukung lainya yang menjadi syarat
pendaftaran Bacaleg.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono menambahkan, kegiatan tahapan Vermin terhadap dokumen Bacaleg ini juga merupakan langkah awal dalam melakukan seleksi terhadap calon negawaran yang memiliki rekam jejak yang baik.
Berdasarkan hal itu, Totok menilai, bahwa pada kegiatan Vermin tersebut, Bawaslu RI melakukan pengawasan melekat agar diharapkan tidak ada pelanggaran adminitrasi ataupun sengketa yang terjadi dalam agenda tersebut.
"Jangan sampai kita (Bawaslu RI) meloloskan calon negarawan yang masih narapidana lepas. Sementara, aturan tidak memperbolehkan, harus ada jeda lima tahun itupun harus diumumkan di media masa," tegas Totok.
"Juga, kita amati para koruptor yang sudah keluar apakah sudah sampai jeda itu (5 tahun), kapan masa pidananya selesai ini harus hati-hati," sambungnya.
Kendati demikian, Totok juga berpesan kepada seluruh jajaranya baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota agar dapat bekerja profesional dan cermat dalam rangka melaksanakan agenda pengawasan melekat terhadap kegiatan Vermin yang dilakukan KPU RI.
"Kita buka posko pengaduan, karena yang kita lihat adalah syarat keabsahan syarat calon, maka ini memang perlu kerja-kerja demokrasi yang teliti, karena kita meneliti surat perdata, satu-persatu dengan teliti," tandas Totok. (GIB/DID)
Baca Juga: Kapolda Sulsel Ajak Masyarakat Tidak Golput
bawaslu awasi proses verifikasi administrasi bacaleg kpu pileg 2024 pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...