CARITAU JAKARTA – Tersangka dugaan peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa, menunjuk pengacara baru, Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang itu ditunjuk untuk menggantikan Henry Yosodiningrat yang belum lama mendampingi Teddy setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Belum diketahui kenapa Teddy memutuskan mengganti pengacaranya.
Baca Juga: Jalani Sidang Tuntutan, Irjen Teddy Minahasa Dituntutut Hukuman Mati oleh JPU PN Jakarta Barat
"Iya benar [jadi pengacara Irjen Teddy Minahasa," kata Hotman ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/10/2022).
Diketahui, Teddy Minahasa sebelumnya menunjuk Ketua Umum Granat (Gerakan Anti Narkoba) Hendry Yosodiningrat sebagai pengacara. Sejumlah hal sempat diungkapkannya terkait dengan kasus narkoba yang dihadapi Teddy.
Namun belakangan keputusan Henry digugat para anggota Granat di berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya Sekretariat DPD Granat Jawa Tengah. Abdurrahman, Sekretariat DPD Granat Jateng menyayangkan keputusan Henry Yosodiningrat membela Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba.
Baca juga : Heran Teddy Minahasa Bisa Jabat Tiga Kapolda, Susno: Itu Jabatan Strategis Betul!
Disaat pengurus Granat di daerah sedang gencar-gencarnya memerangi narkoba, Hendry, kata Abdurrahman, justru membela tersangka penjualan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram. Keputusan tersebut dinilai tidak tepat.
Untuk itu, pengurus DPD Granat Jateng sepakat untuk meminta Henry Yosodiningrat mundur sebagai pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Ketua Umum Granat, Bapak Henry Yosodiningrat sebagai pengacara dari Bapak Teddy Minahasa. Kenapa kita menyayangkan? Karena pengurus utama Granat di Jawa Tengah ini, sangat konsisten dan susah payah kami mengawal pergerakan-pergerakan narkoba di Jawa Tengah," ujar Abdurrahman, Sekretaris DPD Granat Jateng dalam jumpa pers, Kamis (20/10/2022) lalu.
Abrurrahman mengklaim, tindakan Henry menjadi pengacara Teddy Minahasa membuat semangat pengurus di daerah dalam memberantas peredaran narkoba kini mulai kendur. Jika Hendry tidak mundur dari pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, DPD Granat Jateng akan meminta pengurus dewan pakar dan dewan penasehat, untuk menonaktifkan Henry sebagai ketua umum untuk sementara waktu hingga kasus tersebut selesai.
Polisi yang terlibat kasus itu selain Irjen Teddy ialah AKBP Doddy Prawira Negara; Kompol Kasranto; Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darwawan.
Irjen Teddy, Kompol Kasranto dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun. (FAR)
hotman paris teddy minahasa henry yosodiningrat granat peredaran gelap narkoba eks kapolda sumbar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024