CARITAU JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa baru saja ditetapkan sebagai terduga pengedar narkaba jenis sabu. Kasus tersebut membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan penempatan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim.
"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM, yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk menjadi Kapolda Jatim, hari ini saya akan mengeluarkan TR pembatalan yang baru," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Sebelumnya, Kapolda Sumbar itu seharusnya bakal menjabat Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol Nico Afinta. Hal tersebut berdasarkan Surat telegram dengan nomor ST/2134/X/KEP/2022.
Selanjutnya, kata Sigit, posisi Kapolda Jatim bakal diganti dengan pejabat yang baru.
Adapun sebelumnya, beredar kabar bahwasanya Teddy Minahasa ditahan karena dugaan narkoba.
Padahal, Teddy bersama jajaran kepolisian di Sumbar pernah mengungkap kasus narkoba terbesar di Bumi Minang itu dengan mengamankan 41,4 kg sabu.
Barang bukti sabu kasus tersebut sendiri telah dimusnahkan Kapolres Bukittinggi pada 15 Juni 2022 lalu. Namun, hanya 35 kg yang telah dimusnahkan.
"Untuk sisanya menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar (Direktorat Reserse Narkoba)," bunyi keterangan resmi Polda Sumbar beberapa waktu yang lalu. (RMA)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024