CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan akan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).
Dia menyebut, sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) juga telah menemui perwakilan massa aksi yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
"Kami juga tadi sudah menerima beberapa perwakilan dan kami akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurut Dasco, aksi unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi yang sah untuk dilakukan. Namun ia mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjalani proses demokrasi, baik yang setuju maupun kurang yang sepakat dengan menggelar aksi-aksi. Mari kita jaga agar suasana tetap sejuk, suasana Indonesia," tuturnya.
Menurut Dasco. batalnya Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada, disebabkan jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
"Jadi begini, aspirasi dari masyarakat itu kita dengar, tapi mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak memungkinkan. Gitu saja," ucapnya.
Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUI Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Sebelumnya pada Rabu (21/8/2024), seperti dirilis Antara, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20% perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. (BON)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...