CARITAU JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono enggan menanggapi pernyataan delapan fraksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengancam akan menyunat anggaran apabila sistem pemilu tertutup disahkan.
Baca Juga: Rocky Gerung: Elektabilitas Bukan Jadi Acuan untuk Tentukan Calon Presiden
Adapun lika-liku permasalahan terkait proses uji materi (judicial Review) terhadap sistem pemilu terbuka telah memasuki babak baru. Pekan ini, Delapan fraksi DPR pun tegas menyatakan tidak sepakat apabila MK nantinya resmi menetapkan sistem proposional tertutup di kontestasi pemilu 2024.
Isu mengenai penetapan sistem pemilu tertutup itu pertama kali dihembuskan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Melalui keterangan tertulis, Denny membocorkan ke publik bahwa MK akan resmi menetapkan sistem proposional tertutup yang akan digunakan pada momentum Pemilh 2024.
Berkaitan dengan hal itu, Fajar mengungkapkan bahwa pihaknya enggan menanggapi soal nada ancaman yang dilontarkan dari delapan fraksi DPR RI. Sebab, menurut Fajar, perihal kabar soal putusan MK mengenai pemilu tertutup hanyalah baru sekedar wacana atau belum dalam putusan hukum tetap (incraht).
"Saya tidak berkomentar soal itu. Itu wacana-wacana. Kita bicara teknis saja," kata Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Fajar mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus mempersiapkan agenda Rapat Pemusyaraatan Hakim (RPH) yang nantinya bakal menghadirkan sembilan orang hakim konstitusi untuk menentukan putusan mengenai sidang gugatan uji materi terhadap sistem proposional terbuka.
Fajar menerangkan, belum dapat memastikan terkait kapan jadwal RPH belum ditentukan oleh Panitera. Selain itu, dirinya menjelaskan setelah RPH rampung, maka hakim MK akan menggelar sidang pembacaan putusan.
"Jadi Itu (putusan MK proposional tertutup) wacana-wacana saja. Kita bicara teknis saja," tandas Fajar.
Diketahui sebelumnya, gugatan uji materi soal sistem proposional terbuka itu telah teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022. Adapun uji materi atau gugatan itu diajukan enam orang warga negara perseorangan pada akhir 2022 lalu.
Dalam keteranganya, para penggugat juga telah mendesak MK untuk menyatakan bahwa sistem pemilihan legislatif (Pileg) menggunakan sistem proposional tertutup adalah cacat hukum atau inskonstitusional.
Selain itu, para penggugat juga tutur mendesak MK, agar segera memutuskan sistem pemilu dan Pileg pada kontestasi 2024 nanti menggunakan sistem pemilu tertutup.
Tak berselang lama, gugatan terhadap sistem pemilu itu pun banyak menuai komentar negatif dari publik. Sebab, publik menilai apabila sistem pemilu tertutup disahkan oleh MK, maka akan berimplikasi soal mundurnya sistem demokrasi di Indonesia.
Sebab, dalam sistem pemilu tertutup, rakyat tidak bisa melihat atau mengetahui siapakah calon pemimpin yang akan dipilihnya.
Selain itu publik juga menilai sistem pemilu tertutup disinyalir mencederai prinsip dan azas kedaulatan rakyat lantaran masyarakat hanya mencoblos logo partai tanpa tau siapakah sosok yang akan terpilih atau dipilih dalam pileg 2024 nanti.
Sebelumnya, mantan wakil menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengklaim bahwa pihaknya mendapat informasi bocoran perihal sidang gugatan uji materi sistem pemilu terbuka.
Denny mengaku mendapatkan informasi bahwa MK dalam sidang akhir, nantinya memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Adapun bocoran yang diungkap oleh Denny itu pun telah memicu reaksi keras dari komplek Senayan.
Salah satu perwakilan yang paling keras dalam menanggapi kabar perihal putusan MK terkait sistem pemilu tertutup yakni Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Habiburokhman, mengungkapkan bahwa tidak setuju apabila MK memutuskan sistem pemilu tertutup. Selain itu, Habib mengancam akan menggunakan kewenangan DPR apabila MK telah resmi memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.
Adaoun kewenangan yang dimaksud dalam hal itu, yakni mengenai penentuan anggaran yang diajukan oleh DPR RI terhadap lembaga negara.
"Kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, tapi kita akan mengingatkan bahwa kami legislatif juga punya kewenangan apabila memang MK berkeras," kata Habiburokhman.
"Kami juga akan menggunakan kewenangan kami ya. Begitu juga dalam konteks budgeting, kami juga ada kewenangan, mungkin itu," tandas Habiburokhman. (GIB/DID)
Baca Juga: Kampanye Akbar Partai Golkar di Kabupaten Bogor
dpr ri ancam sunat anggaran mk sahkan sistem pemilu proporsiinal tertutup coblos partai pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...