CARITAU JAKARTA - Hasil pemilihan legislatif DKI Jakarta menunjukkan dominasi PKS menurut real count KPU pukul 19.25 WIB. PKS meraih 233.609 suara atau 14,41%, mengungkuli PDIP dengan 195.128 suara atau 12,04%.
Gerindra berada di posisi ketiga dengan 171.501 suara atau 10,58%, disusul oleh PSI, Nasdem, Golkar, PAN, Demokrat, dan PKB.
Dari perhitungan tersebut PKS mendominasi dengan 15 kursi sementara PDIP mendapat 11 kursi.
Pembagian Kursi DPRD Berdasarkan Daerah Pemilihan
Pembagian kursi DPRD DKI Jakarta berdasarkan daerah pemilihan menunjukkan PKS dan PDIP mendominasi.
1. Dapil 1 (12 kursi) : PKS dan PDIP masing-masing mendapat 2 kursi. Partai lain yang lolos mendapat 1 kursi.
2. Dapil 2 (9 kursi) :PDIP dan Nasdem mendapatkan 2 kursi. Partai lain yang lolos mendapat 1 kursi.
3. Dapil 3 (9 kursi) : PDIP dan PKB mendapatkan 2 kursi. Partai lain yang lolos mendapat 1 kursi.
4. Dapil 4 (10 kursi) : PKS mendapat 2 kursi. Partai lain mendapat 1 kursi.
5. Dapil 5 (10 kursi) : PKS mendapat 2 kursi. Partai lain mendapat 1 kursi.
6. Dapil 6 (10 kursi) : PKS dan Gerindra mendapat 2 kursi. Partai lain mendapat 1 kursi.
7. Dapil 7 (10 kursi ): Semua partai yang lolos mendapat 1 kursi.
8. Dapil 8 (12 kursi): PKS diprediksi mendapatkan 2 sampai 3 kursi. Partai lain mendapatkan 1 kursi.
9. Dapil 9 (12 kursi ): PDIP mendapat 2 kursi. Partai lain mendapatkan 1 kursi
10. Dapil 10 (12 kursi) :PDIP mendapat 2 kursi. Partai lain mendapatkan 1 kursi.
Perolehan Kursi DPRD Menurut Metode Sainte Lague
Metode Sainte Lague, yang kemungkinan masih digunakan dalam pemilu 2024, akan menentukan perolehan kursi DPRD DKI Jakarta.
Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas 4% untuk mendapatkan kursi.
Penentuan jumlah perolehan kursi DPRD DKI Jakarta mengikuti rumusan yang diatur dalam UU Pemilu.
Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu, diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Metode Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, dimulai dari angka 1,3,5,7, dan seterusnya.
Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu mengatur penghitungan perolehan kursi DPRD, di mana suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil. (DID)
hasil real count kpu perhitungan suara kursi dprd dki pileg 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...