CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menanggapi pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan bakal memberikan akses Silon dengan syarat Bawaslu harus lebih dulu menemukan dugaan pelanggaran terhadap dokumen Bacaleg partai politik peserta Pemilu 2024.
Adapun sebelumnya KPU telah menyampaikan bahwa pihaknya bakal memberikan akses Silon jika Bawaslu mendapatkan informasi mengenai temuan awal soal adanya dugaan pelanggaran manipulilasi dokumen Bacaleg yang mendaftar.
Baca Juga: KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Usai Buka Puasa
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mempertanyakan perihal pernyataan dari KPU tersebut. Sebab menurut Bagja, bagaimana bisa Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran jika hingga saat ini akses Silon masih ditutup oleh KPU.
Bagja menegaskan, bahwa tak akan ada temuan awal soal dugaan pelanggaran manipulasi data dokumen para Bacaleg jika KPU RI masih kekeuh menutup akses Silon tersebut.
"Ya enggak akan ada temuan awal kalau Silon nya engga dibuka (oleh KPU)," katanya kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Saat hendak dikonfirmasi soal langkah Bawaslu apakah akan melaporkan soal Silon ini ke DKPP, Bagja mengatakan, berdasarkan prinsip etika kelembagaan pihaknya sejauh ini masih tetap berupaya untuk menjaga hubungan sinergitas dengan KPU terlebih dalam permasalahan akses Silon tersebut.
Oleh karena itu, ia menambahkan, bahwa dalam permasalahan akses Silon itu, pihaknya masih menunggu etika baik dari KPU agar dapat membangun komunikasi dalam rangka mencari solusi bersama terkait permasalahan tersebut.
"Jadi sejauh ini kita masih menjaga sinergitas kelembagaan, kemudian ke dua jika ada hal yang bisa dibicarakan tentu kita bicarakan dulu," tandas Bagja.
Sebelummnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengklaim bahwa sejauh ini pihaknya sudah membalas surat yang disampaikan oleh Bawaslu RI perihal permintaan akses Silon atas dokumen para Bacaleg tersebut.
Hasyim mengungkapkan, dalam surat tersebut tertulis bahwa KPU terbuka untuk memberikan akses Silon kepada Bawaslu dengan catatan jika pihaknya mendapat informasi temuan awal soal dokumen Bacaleg yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS).
"Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu kita buka. Sudah kami kirimkan surat sekiranya Bawaslu ada informasi atau data yang perlu di konfirmasi kami persilahkan menyampaikanya," kata Hasyim saat ditemui usai acara Pelantikan Komisioner KPU di 25 Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor KPU RI, Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Hasyim memastikan pihaknya akan membuka akses Silon kepada Bawaslu dengan catatan jika lembaga yang dipimpin Rahmat Bagja itu telah mendapatkan informasi temuan awal mengenai dugaan pelanggaran atas dokumen para Bacaleg yang mendaftar.
Syarat pembukaan akses Silon itu diterapkan oleh KPU lantaran menurut Hasyim, berdasarkan aturan yakni pada dasarnya soal pencalonan itu merupakan hubungan hukum antara KPU dan Partai Politik.
"Misalkan ada temuan atau laporan tentang ijazah. karena pada dasarnya dalam pencalonan itu hubungan hukum adalah antara partai politik dan KPU," terang Hasyim.
"Jadi dokumen persyaratan dan daftar nama bakal calon itu pemainnya adalah Partai Politik dan disampaikan kepada KPU," lanjut Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Tanggapi Niat Mahfud MD Mundur dari Kabinet, Presiden Jokowi: Itu Hak, Saya Menghargai
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...