CARITAU JAKARTA - Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengaku mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan bagi-bagi uang (money politic) yang diduga dilakukan tim sukses (Timses) Caleg DPRD DKI Jakarta III Partai PAN, Bebizie Sri Mulyati.
Hari itu menjelaskan, informasi itu didapat berdasarkan dari keterangan para relawan SDR yang tersebar di berbagai wilayah dalam membantu mengawal pergelaran pemilu baik sebelum maupun hari di H pencoblosan.
Baca Juga: Soroti Pertemuan AHY dan Jokowi di Jogja, Ini Kata Rocky Gerung
Hari menuturkan, berdasarkan info yang diterima, ditemukan seorang Timses Caleg DPRD Dapil Jakarta III Bebizie memberikan amplop ke masyarakat berisi uang senilai RP 100.000.
Hari menerangkan, serangan fajar itu dilakukan di wilayah Jakarta Utara, yang merupakan Dapil Jakarta III, meliputi Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan.
Relawan SDR menemukan fakta bahwa pembagian uang kepada masyarakat itu terjadi di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.
Terkait dengan hal itu, Hari mendesak Bawaslu RI dan Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti dan memproses temuan tersebut.
"Seharusnya, serangan fajar atau bagi-bagi amplop yang dilakukan Timses Caleg ini, harusnya tidak luput dari pengawasan Bawaslu," ungkap Hari melalui keterangan tertulis yang diterima caritau.com, Kamis (23/02/2024).
Di sisi lain, Hari mempertanyakan kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan secara melekat baik sebelum atau hari H pencoblosan.
"Ke mana Bawaslu? seharunya jelang pencoblosan, Bawaslu bisa melakukan pemantauan di wilayah-wilayah yang rawan serangan fajar," ujarnya.
Hari juga meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi status Bebizie dari kepesertaan Pemilu 2024. Hal itu lantaran telah ditemukan fakta ada nya dugaan kecurangan yang dilakukan yakni soal pelanggaran Pemilu berupa serangan fajar.
"Bawaslu harus diskualifikasi Bebizie Sri Mulyati, karena melakukan politik uang," terangnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang menerima amplop berisi uang Rp100 ribu mengaku diberikan oleh salah satu Timses.
Adapun Warga yang enggan untuk disebutkan namanya itu mengaku, dirinya telah diminta oleh Timses Bebizie untuk mencoblos sosok jagoan nya tersebut.
"Iya tadi juga saya kedatangan Timses. Saya sekeluarga dikasih amplop, di foto pas nerima amplopnya," katanya.
"Nanti coblos Caleg DPRD DKI Dapil III yah namanya Bebizie Partai PAN nomor urut 2," sambungnya.
Selain itu, Relawan SDR juga telah mengantongi bukti kuat ketika Timses dari Bebizie Sri Mulyati tengah memberikan amplop putih berisi Rp100 ribu kepada masyarakat.
Sementara itu, ketika diminta konfirmasinya terkait serangan fajar, Timses dari Bebizie Sri Mulyati hanya bungkam.
Asisten Pribadi Bebizie Sri Mulyati, Ayn menegaskan, pihaknya tidak melakukan serangan fajar atau bagi-bagi uang kepada warga jelang hari pencoblosan.
“Harus dibuktikan, karena pihak Bebizie tidak merasa melakukan perbuatan itu,” katanya.
Diketahui, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.
Dalam ketentuan aturan soal masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PKPU Nomor 15 tahun 2023, Peserta Pemilu telah dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Adapun kegiatan kampanye pada masa tenang melanggar Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Pasal 523 ayat (1 dan 2) UU Pemilu. Terlebih giat kampanye Itu dilakukan dengan membagikan uang kepada masyarakat. (GIB/IRN)
Baca Juga: Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfuf Laporan Forkopimda Batubara ke Bawaslu
sdr studi demokrasi rakyat caleg pan kampanye bagi-bagi uang serangan fajar pemilu 2024 pilpres 2024 cari presiden 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...