CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar agenda sidang lanjutan permohonan gugatan atau Judicial Review (JR) mengenai penolakan sistem pemilu terbuka atau sistem proposional terbuka menjadi sistem proposional tertutup yang telah tercatat berdasarkan nomor register perkara 114/PUU-XXX/2022.
Agenda sidang yang digelar kali ini, yaitu perihal mendengarkan keterangan dari saksi dari pihak terkait yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Derek Laoupatty, dan dkk. Sementara agenda sidang lanjutan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ajukan Keberatan Saksi dan Ahli Prabowo-Gibran di PHPU
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam keteranganya menjelaskan ikhwal sejumlah pasal yang termaktub didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dinilai telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun pasal di UU 7/2017 yang bertentangan dengan UUD 1945 diantaranya; Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat1 huruf d, Pasal 368 ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422 dan Pasal 426 ayat 3.
"Menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 karena melemahkan, mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih dan menurunkan kualitas pemilihan umum," kata Yusril di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Yusril mengatakan, pasal-pasal yang tercantum didalam UU Pemilu tersebut dinilai juga turut menghalangi hak-hak konstitusional dari fungsi partai politik. Selain itu, menurut Yusril, aturan tersebut juga turut melemahkan kapasitas hal pemilih dan juga melemahka kualitas Pemilu.
"Ketentuan pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka secara nyata telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih, dan melemahkan kualitas pemilihan umum," tandas Yusril. (GIB/DID)
Baca Juga: Tolak Gugatan 5 Kepala Daerah Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasan MK
yusril ihza mahendra pbb judical review mk gugatan sistem proporsional terbuka
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024