CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menerima berkas dokumen kesimpulan dari sepuluh 10 pihak penggugat terkait gugatan uji materi 0atau judicial review perihal sistem pemilu terbuka (proposional terbuka) yang sebelumnya telah diajukan.
Baca Juga: KPU Jatim Mulai Gelar Rapat Pleno Penghitungan Suara
Adapun dengan diterimanya berkas putusan itu, maka dalam waktu dekat ini diketahui MK bakal segera menetukan putusan perihal gugatan yang telah diajukan dalam beberapa waktu lalu antara menerapkan sistem proposional terbuka ataukah menerapkan sistem proposional tertutup.
Berkaita dengan hal itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, bahwa berdasarkan dokumen gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu, terdapat 14 pihak terkait dan tiga pihak lainya yakni pemohon, DPR dan pemerintah yang tercatat didalam dokumen.
Dirinya menuturkan, dalam penanganan perkara gugatan ini, pihak terkait yang telah terdaftar menyerahkan berkas dokumen kesimpulan itu yakni, di antaranya adalah Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dengan demikian, Ia menerangkan, bahwa berkas kesimpulan itu selanjutnya akan ditelaah terlebih dahulu dan juga bakal dikompilasikan oleh pihak panitera.
Adapun dokumen kompilasi itu akan menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam membuat putusan atas perkara terkait gugatan proposional terbuka dalam kegiatan agenda Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang akan diagendakan oleh Hakim.
"RPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena MK ingin perkara ini segara selesai, bahkan mungkin (RPH) di hari libur," kata Fajar kepada wartawan dikutip Kamis (1/6/2023).
Fajar mengungkapkan, bahwa nantinya agenda RPH bakal diselenggarakan secara tertutup yang akan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi dan sejumlah pegawai yang disumpah untuk dalam rangka menjaga kerahsiaan putusan.
Dirinya mengatakan, para hakim konstitusi dalam agenda RPH nantinya bakal membahas perihal perkara gugatan yang diajukan berdasarkan hasil dari persidangan terkait perkara dan juga berkas kesimpulan.
Dalam agenda tersebut, Fajar meyebut bakal terjadi dialog panjang antara masing-masing Hakim Konstitusi. Hal itu lantaran menurut fajar, para hakim akan menjabarkan seluruh sudut pandanganya mengenai perkara gugatan yang akan diputuskan hasil sidangnya.
"Pasti (terjadi perdebatan alot antara hakim) di dalam pembahasan-pembahasan perkara. Diskusi mendalam antara hakim itu selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion," ungkapnya.
Fajar menjelaskan, ketika RPH tuntas digelar, maka putusan agenda sidang tersebut juga akan segera rampung. Setelah itu, pihak panitera juga akan menjadwalka sidang pembacaan putusan.
Adapun tiga hari sebelum jadwal sidang terkait pembacaan putusan digelar, MK akan terlebih dahulu mengumumkan kepada publik. "Jadi MK juga tidak akan berlama-lama (dalam membuat putusan). MK kan juga mau perkara ini cepat selesai," tandas Fajar. (GIB/DID)
Baca Juga: SBY Coblos di Kampung Halaman Pacitan
mk judicial review uu pemilu sistem pemilu proporsional tertutup pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...