CARITAU JAKARTA - Pemohon dua, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, pada siding Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, mengajukan keberatan terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Keberatan disampaikan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres yang beragendakan pembuktian Pihak Terkait, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Salah satu anggota tim pemohon dua, Maqdir Ismail, mengajukan keberatan terhadap saksi ahli Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun.
“Saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengketa Pilpres untuk paslon 03 (Ganjar-Mahfud),” ujarnya.
Maqdir khawatir, kehadiran Andi sebagai ahli bagi kubu Prabowo-Gibran akan menimbulkan konflik kepentingan, sehingga ia secara pribadi mengajukan keberatan.
Ketua MK Suhartoyo pun memastikan status Andi Muhammad Asrun saat ini.
“Tapi sekarang sudah tidak lagi kan?” tanya Suhartoyo.
“Memang betul dia mengundurkan diri, tapi dalam persiapan awal untuk mempersiapkan ini, beliau terlibat,” jawab Maqdir.
Suhartoyo pun mengatakan bahwa keberatan yang diajukan dicatat dan akan dipertimbangkan.
Selain Andi Muhammad Asrun, Maqdir juga mengajukan reservasi terhadap Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, yang dihadirkan sebagai ahli.
“Terhadap saudara Qodari, kenapa kami melakukan reservasi? Karena kami percaya, sebagai ahli harus bersikap independen. Tidak bias. Tapi kami melihat, saudara Qodari terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan Satu Putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi tiga periode. Ini mengganggu independensi yang bersangkutan,” tuturnya.
Atas permintaan Maqdir, Ketua MK Suhartoyo kembali menjawab bahwa pengajuan itu akan dipertimbangkan.
Sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Kamis beragendakan pembuktian Pihak Terkait. Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan digelar di Ruang Sidang Lantai I Gedung Mahkamah Konstitusi I, Jakarta Pusat.
Seperti dirilis Antara, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (BON)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...