CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan keputusannya untuk menolak gugatan soal norma batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diajukan oleh 5 Kepala Daerah. Materi gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan beberapa bulan lalu.
Baca Juga: PPLN Kuala Lumpur Bantah Kabar Soal Ribuan WNI Dipersulit Masuk DPT
Putusan sidang perkara gugatan uji materi norma batas usia Capres dan Cawapres itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, salah satu Hakim MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan perihal alasan ditolaknya materi gugatan yang diajukan oleh 5 Kepala Daerah tersebut.
Hakim MK, Enny menuturkan, ditolaknya gugatan mengenai permohonan batas usia minimum Capres dan Cawapres itu lantaran dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Enny menerangkan, hal itu lantaran, dalil hukum yang disampaikan oleh pemohon dalam materi perkara dinilai sama persis dengan gugatan yang diajukan Partai Garuda dan PSI. Menurut Hakim Enny, aturan mengenai batas usia Capres dan Cawapres merupakan kewenangan legislatif dan pemerintah sebagai lembaga yang diamanahkan membentuk peraturan perundang-undangan.
"Mahkamah pada pokoknya berpendapat, pembatasan usia minimum capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, yang menjadi kewenangan sepenuhnya pembentuk Undang-Undang yaitu DPR bersama dengan presiden," terang Enny.
"Mahkamah dalam perkara a quo tidak menemukan alasan pembenar untuk menyatakan norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka sebagaimana dimaksud sebagai norma yang inkonstitusional atau setidaknya inkonstitusional bersyarat," sambung Enny.
Hakim Enny, menyatakan, perubahan kebijakan hukum yang bersifat terbuka atau open legal policy tersebut, meski dalam dalil para pemohon menyatakan tidak diatur dalam UUD 1945 karena pembentukannya dilakukan pembuat Undang-Undang.
Oleh karena itu, Enny menambahkan, dalam kesimpulan putusan materi yang telah disampaikan, pemohon tidak dapat diterima demi hukum lantaran pihak pembuat Undang-Undang yakni DPR dan Pemerintah tidak ajukan perubahan terkait aturan batas usia Capres dan Cawapres tersebut.
"Dengan demikian, Mahkamah menilai pembuat UU tidak resisten atau tidak menolak keinginan adanya perubahan batas usia minimum dimaksud, in casu sebagaimana keinginan para Pemohon," tandas Enny.
Adapun ini 5 Kepala Daerah yang mengajukan gugatan dalam perkara tersebut, yakni:
1. Politikus Gerindra, Erman Safar yang menjabat Walikota Bukittinggi periode 2021-2024
2. Politikus PPP, Pandu Kesuma Dewangsa yang menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan
3. Politisi Demokrat, Emil Dardak yang menjabat Wakil Gubernur Jawa Timur
4. Politisi PKB, Ahmad Muhdlor yang menjabat Bupati Sidoarjo
5. Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa.
(GIB/IRN)
Baca Juga: Berkah dan Doa Masyayeh Lirboyo untuk Pasangan Anies-Muhaimin di Pilpres 2024
mk mahkamah konstitusi Putusan Sidang Batas Usia Capres-Cawapres kepala daerah pemilu 2024 pilpres 2024 cari presiden
Demo Tuntut Keringanan Biaya Pendidikan
Dukung Merdeka Belajar, Pj Heru Berharap Anak-Anak...
Rumah Rusak Dampak Erupsi Gunung Ruang
Basri Baco Dorong Heru Gratiskan Sekolah Biar Jadi...
Buka Peragaan Busana, Pj Heru Harapkan Srikandi Ja...