CARITAU JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep buka suara terkait dikabulkannya gugatan batas usia Capres - Cawapres yang diajukan Mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A. Kaesang menyambut positif putusan MK tersebut, meski mendapat banyak kritikan dari masyarakat.
"Ya biasa aja gitu, bagus. Maksudnya juga dalam arti kepala daerah yang umurnya di bawah 30 tahun. Kan ada juga beberapa kepala daerah di umur segitu yang bisa mencalonkan juga jadi Capres ataupun Cawapres. Kan yang umur sekitar 25 tahun juga bisa, asal dia sudah menjadi kepala daerah" kata Kaesang di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Soal Roy Suryo Bakal Lapor Polisi Soal Tudingan Tukang Fitnah, Ini Kata Hasyim Asy'ari
Ditanya soal putusan MK ini apakah menguntungkan Gibran Rakabuming yang merupakan Walikota Solo ataupun kakak kandungnya, Kaesang mengaku tidak tahu. Dia menyebut, dengan adanya ketentuan ini membuka kesempatan untuk Gibran maju jadi Cawapres.
"Dan mungkin memberi kesempatan buat Walikota Solo untuk maju jadi Cawapres, saya nggak tahu," terang putra bungsu Presiden Jokowi itu.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenao batas usia minimal calon presiden(Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, seorang Mahasiswa UNS.
Perkara yang teregister MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan itu diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Amar putusan. Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang, Senin (16/10/2023).
Anwar menjelaslan, permohonan sebelumnya seperti PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang ditolak itu berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi 'Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Kemudian memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya," terangnya.
Sejalan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menambah aturan mengenai batas usia Capres dan Cawapres di Pemilu 2024.
"Terhadap pembacaan putusan MK tersebut, yaitu Putusan 90/PUU-XXI/2023 pengujian materi ketentuan apsal 169 huruf q UU Pemilu, maka perlu KPU menyampaikan pandangan untuk sikap KPU terhadap pembacaan putusan MK itu," ujar Idham kepada awak media, Senin (16/10/2023).
Idham menjelaskan, keputusan MK yang telah menerima permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universias Surakarta (UNSA) yang telah diterima sebagian itu bakal ditindaklanjuti dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Bahwa MK dalam petimbangan hukum putusan 90 halaman 56, berlaku mulai pada Pemilu dan Pilpres 2024," jelas Idham.
Dengan putusan ini, artinya Gibran Rakabuming berpeluang untuk maju sebagai Capres - Cawapres karena pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo. (RMA)
Baca Juga: Awasi Kecurangan Pemilu, Ganjar Minta Satgas PDIP: Catat dan Laporkan!
mahkamah konstitusi kaesang pangarep partai solidarias indonesia pilpres 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...