CARITAU JAKARTA - Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 16 Tersangka Pidana Korupsi Timah di Kepulauan Babel
Langkah itu ditempuh untuk melihat apakah Plate benar-benar terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator," kata Willy di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Meski demikian, dirinya enggan memaparkan lebih jauh kapan langkah tersebut akan ditempuh. “Nanti akan kami sampaikan di hal (kesempatan) yang berbeda," ujar dia.
Willy pun mengungkapkan saat ini status Johnny masih sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Nasdem. Status itu belum diubah karena Nasdem masih akan menempuh tahap praperadilan.
"Ya, kan kalau (mau mengajukan) praperadilan. Asumsinya kan (pencalegan Johnny) masih tetap jalan. Masih tetap (Bacaleg Nasdem)," imbuh dia.
Diketahui, Johnny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan itu dilakukan 17 Mei 2023 dan Johnny langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejagung.
Kejagung menduga kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain Johnny, ada lima tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini. (DID)
Baca Juga: Pemanggilan oleh Kejagung, 'Warning' Buat Airlangga?
kasus bts johnny g plate tersangka nasdem praperadilan kejagung
Direktur C Bais Kunjungi PLBN Sei Nyamuk, Penyeles...
Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp1,319 Juta per...
Babinsa Lamongan Dikerahkan Pantau Penyakit Mulut...
Pedagang Mulai Jual Foto Presiden dan Wapres Prabo...
JPU Dakwa Kepala Desa Korupsi Dana Desa Rp428,2 Ju...