CARITAU JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati menanggapi ihwal putusan Bawaslu RI yang memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap Partai Prima.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Ninis itu menilai, keputusan Bawaslu RI yang memerintahkan verifikasi administrasi dan faktual terhadap Partai Prima itu sebagai bentuk tidak profesionalnya KPU RI dalam menjalankan tugas.
Selain itu, Ninis juga menyebut bahwa jalur yang telah ditempuh Partai Prima adalah mekanisme yang sudah benar dan sudah sesuai dengan alur tata cara penyelesaian mengenai proses dugaan pelanggaran administrasi.
“Di satu sisi memang bisa saja dikatakan putusan Bawaslu untuk memverifikasi partai Prima ini mengembalikan hak elektoral Partai Prima yang terciderai,” ujar Ninis.
Kendati demikian, Ninis juga turut menyoroti perihal putusan Bawaslu RI yang menyatakan laporan Partai Prima terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu, terbukti secara sah dan juga telah meyakinkan adalah putusan yang benar.
Dengan begitu, atas keputusan yang ditetapkan Bawaslu RI itu seharusnya menjadi pertimbanga khusus untuk KPU dalam membenahi masalah yang ada di internal mengenai kinerja dan kerja profesionalitasnya.
“Tapi di sisi lain juga menunjukkan bahwa KPU belum bisa bekerja akurat, transparan, dan akuntabel,” tandas Ninis.
Sebagai informasi tambahan, Partai Prima telah mengajukan kembali gugatan terhadap KPU RI di Bawaslu mengenai putusan ketidaklolosannya sebagai peserta pemilu 2024. Gugatan tersebut diketahui merupakan yang kedua kalinya yang diajukan oleh Partai Prima.
Namun, dalam gugatan keduanya yang teregister dalam Perkara Nomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu menyebut bahwa Bawaslu telah memerintahkan KPU agar dapat melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan terhadap Partai Prima.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," ucap Bagja saat membacakan putusan sidang ikhwal pelaporan yang dilayangkan Partai Prima soal status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan keputusan itu, KPU RI hingga saat ini telah mempersiapkan jadwal dalam rangka menjalankan proses verifikasi administrasi dan faktual untuk Partai Prima, dalam hal ini KPU RI diamanatkan harus selesai menjalankan proses verifikasi selama 10 hari. (GIB/IRN)
bawaslu kpu ri partai prima verifikasi faktual verifikasi administrasi putusan sidang pemilu 2024 cari presiden
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...