CARITAU NUNUKAN - Satgas Pamtas (pengamanan perbatasan) RI-Malaysia, Yonarhanud 8/MBC, menggagalkan upaya penyelundupan sabu 10,4 kilogram dari Tawau Malaysia ke Kabupaten Nunukan Kaltara.
Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC bekerjasama dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Satgas Intel Kodam VI/Mlw, dan Bea Cukai Nunukan berhasil mengamankan YBR (32) beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Dansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya mengatakan, penyelundupan berhasil digagalkan saat Tim Gabungan TNI-POLRI melakukan pemeriksaan pelintas batas di Pelabuhan Tunontaka.
"Pemeriksaan terhadap pelintas batas kita lakukan baik di Pelabuhan Tunontaka, maupun pelabuhan-pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan. Tentu hal ini tidak lepas dari informasi intelijen yang kami terima dan sinergitas dengan instansi terkait,”kata Dansatgas Letkol Iwan, di Nunukan, Kamis (25/4/2024).
Informasi awal penyelundupan diterima Pasiintel Satgas. Selanjutnya Dansatgas segera memerintahkan Wadansatgas untuk memimpin langsung penyergapan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pelaku YBR dibekuk oleh tim gabungan pada Rabu (24/4/2024).
“Pelaku sudah berhasil ditangkap dan diamankan. Untuk proses selanjutnya, akan dilakukan pendalaman dan ditangani oleh aparat terkait,” kata Dansatgas. (HAP)
22 Kloter Haji Berangkat Perdana 12 Mei 2024
Aktivitas Gunung Merapi
Menlu Turki: Pengakuan Terhadap Negara Palestina J...
Pertunjukan Barong Pada Festival Rakyat Banyuwangi
Kodam Brawijaya Nyatakan 1.059 Pendaftar Catar Lul...