CARITAU MAKASSAR - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Keduanya merupakan seorang ayah dan putrinya. Masing-masing berinisial UP (63) dan M (25) warga Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel di Serang
Keduanya diamankan polisi di Jalan Pelita Barat, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulsel pada Selasa (29/8/2023).
Wadir Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah mengatakan, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.942 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Dua-duanya (pengedar). Jadi si ayah juga memesan barang bersama anaknya," katanya, Jum'at (1/9/2023).
Berdasarkan pengakuan keduanya, kata Ardiansyah, mereka baru pertama kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Kalau keterangan awal baru satu kali transaksi. Tapi kita kan perlu pendalaman. Handphonenya masih kita coba telusuri," tambahnya.
Di mana, keduanya mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari jaringan internasional untuk diedarkan di Kabupaten Pinrang.
"Kalau ini pengedarannya di Pinrang. Jaringannya ini dari Malaysia," jelasnya.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang berinisial J yang memberikan barang haram tersebut terhadap seorang ayah dan putrinya itu.
Sementara itu, keduanya dan barang bukti diamankan di Ditres Narkoba Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman kurungan minimal seumur hidup maksimal hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Mantan Anggota Polisi di Sulsel Ditangkap Kasus Narkoba
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024