CARITAU MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel membekuk dua pelaku pengedar narkoba di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Keduanya yakni FR (27) seorang Mahasiswa yang beralamat di Jalan Munthe, Kelurahan Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur dan MI (23) warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kaltim.
Baca Juga: Bea Cukai Sita 170 Kg Ganja Asal Aceh Lewat Penjualan Daring
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, kedua pelaku dibekuk di Hotel Wisata Pantai Tope Jawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
"Kami membackup Ditres Narkoba Polda Kaltim untuk menangkap dua pengedar narkoba yang kerap beraksi di Provinsi Kalimatan Timur," ungkap Dharma, Senin (28/8/2023).
Sebelum menangkap keduanya, Tim 1 Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Kaltim bernama Deny.
Berdasarkan pengaku pelaku Deny, bahwa dirinya melakukan peredaran narkoba bersama dengan dua temannya yakni FR dan MI.
Saat dilakukan penyelidikan, keberadaan kedua pelaku ternyata lari ke Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Berdasarkan laporan tersebut, anggota Resmob polda Sulsel back up Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan memperoleh identitas pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu FM dan MI," terangnya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa satu poket plastik putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu, HP, laptop dan modem untuk alat komunikasi sebagai operator transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Prov Kaltim," ungkapnya.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penyalagunaa narkotika jenis sabu di wilayah sangatta Kab. Kutai Timur Prov Kaltim.
"FM menjelaskan menjadi pengedar narkoba jenis sabu sejak Januari 2023 sampai sekarang dan FM menerangkan adapun modus operandi dalam melakukan transaksi peredaran sabu adalah menyediakan nomor handphone luar negeri dan didaftarkan di aplikasi WhatsApp," sebutnya.
"Kemudian membuat aplikasi auto reply saat ada pemesanan sabu dengan chat ke no tersebut. Kemudian setelah ada balasan auto reply dari no operator tersebut pemesan di arahkan untuk mentransfer uang sesuai pesanan yaitu perpaket sabu sebesar Rp.600.000 dab mengirim barang tersebut lewat sistem jejakan," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu paket sabu-sabu, satu alat hisap jenis bong, satu kotak berisikan emas, dua buah alat tes pack, tujuh handphone, tiga modem, dan delapan buku tabungan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Perampokan Uang Tunai Ratusan Juta di SPBU Maros Ternyata Diotaki Manager SPBU
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...