CARITAU WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada Senin (15/4/2024), mengesahkan seperangkat rancangan undang-undang (RUU) berkaitan dengan Iran dan pendanaannya, menyusul serangan Iran terhadap Israel.
DPR AS mengubah jadwal legislatif yang direncanakan minggu ini untuk mempertimbangkan RUU terkait Iran.
"DPR sangat berpihak pada Israel, dan harus ada konsekuensi atas serangan yang tidak beralasan ini,” kata Pemimpin Mayoritas DPR AS, Steve Scalise.
Anggota DPR mengesahkan undang-undang Tidak Ada Pembiayaan AS untuk Iran dengan hasil 294 suara mendukung dan 105 menentang.
RUU tersebut melarang Menteri Keuangan untuk mengizinkan transaksi tertentu oleh lembaga keuangan AS sehubungan dengan Iran.
Peraturan perundang-undangan tersebut melarang transaksi sehubungan dengan impor atau ekspor barang atau jasa apa pun ke Iran, selain komoditas pertanian, makanan, obat-obatan, peralatan medis, atau bantuan kemanusiaan.
RUU tersebut juga mencegah Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan bantuan keuangan kepada Iran, dan mengatur larangan pembiayaan Bank Ekspor-Impor untuk Iran.
DPR AS seperti dirilis Antara, juga mengesahkan UU Sanksi Energi Iran-China dengan suara 383 mendukung dan 11 menentang.
Peraturan perundang-undangan tersebut memberlakukan pembatasan pada rekening koresponden dan melalui rekening hutang di Amerika Serikat, sehubungan dengan lembaga keuangan China yang melakukan transaksi terkait dengan penjualan minyak bumi dan produk minyak bumi Iran. (BON)
Proyek Cetak Sawah 1 Juta Ha Haji Isam Jadi Kunjun...
Dukung Swasembada Pangan, Program Andi Sudirman Se...
Pedagang dan Nelayan Paotere Antusias Dukung Andal...
Cagub 02 Andi Sudirman Sulaiman Hanya Butuh Setahu...
Pengamat Sebut Elektabilitas Andalan Hati Sulit Te...