CARITAU MAKASSAR - Setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, kuni lokasi usaha hiburan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang sebelumnya dari Kabupaten/Kota.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru menilai, masih ada kerancuan antara Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
Baca Juga: Pemuda di Makassar Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gorok Leher Sendiri
Sebab, Pemkot masih ingin mengambil alih, sementara Pemprov masih kurang respect dengan aturan baru itu.
Maksud dari tidak respect nya Pemprov Sulsel itu karena belum ada regulasi yang jelas untuk para pengusaha hiburan.
'Kalau masalah regulasi dan sebagainya, inilah yang kita harap bisa bertemu melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat)," jelas Zulkarnain.
Kata dia, Pemprov Sulsel masih menunggu Pergub peralihan aturan tersebut. Dengan begitu, pihaknya meminta agar pihak Pemprov Sulsel segera merealisasikan Pergub dan harus berani menindak oknum aparat yang tidak berkompeten, yang kadang memanfaatkan situasi dalam masa transisi seperti saat ini.
"Itu banyak, oknum aparat yang memanfaatkan situasi, sekarang sudah bukan jaman bahula, sekarang ini pengusaha sudah selayaknya bisa berusaha dengan tenang," ungkap Zul sapaannya.
"Kalau mau mencari masalah di tempat hiburan bukan lagi sekarang jamannya, dan kita juga kuat, kita siap menangkis serangan dari oknum-oknum aparat, sepanjang undang-undangnya jelas," sambungnya.
Terkait setuju tidaknya pihak AUHM urai Zul, dirinya setuju bila Pemprov yang diberikan kewenangan.
"Kami setuju, apapun keputusan dari Undang-undang nomor 11, dan siapapun yang mengambil alih yang penting regulasinya jelas dan kuat, serta punya payung hukum yang kuat," tutupnya.
Sementara itu, Bidang Penyerahan Pelayanan Perizinan PTSP Sulsel, Muhammad Said Wahab menuturkan, pihaknya masih menyusun Pergub untuk bukan membatasi investasi.
"Artinya kami melihat ada masukan dari masyarakat ketika membangun THM katakanlah klub malam bagaimana kondisi masyarakat sekitar sana," ungkapnya.
Said melanjutkan, pihak Pemprov hanya mengatur izin tempat, bukan untuk isi dalam THM tersebut.
"Kalau tempat usaha provinsi, tapi kalau IMB atau PBG tetap kabupaten kota, Minol (Minuman Beralkohol) itu masuk di Kabupaten Kota, jadi kami di provinsi untuk retribusi tidak ada, hanya mengeluarkan izin," tutur dia.
Said mengatakan, para pengusaha tidak usah khawatir untuk bisa mendapatkan izin dari Pemprov Sulsel. Itu tergantung dari karakteristik di daerah sendiri.
"Di Aceh juga begitu, kan tidak mungkin kita Sulsel ini sama di Papua, atau di Sulut, itu beda-beda. Karakter Sulsel ini kita lihat aspirasi masyarakat, ada mungkin dari majelis ulama dan sebagainya," tutup Said. (KEK)
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Melanda Sulsel, Pemprov Minta BNPB Gunakan Teknologi Modifikasi Cuaca
auhm usaha hiburan malam kewenangan izin usaha thm zulkarnain caritau makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...