CARITAU MAKASSAR - Dua orang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedua mahasiswa tersebut ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja. Keduanya memesan ganja yang telah dicampur kue dari Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: BNN Jateng Gagalkan Pengiriman 6 Kilogram Ganja Tujuan Tegal
Di mana, kedua mahasiswa tersebut yang diketahui berinisial MR dan M memesan 55 Cookies Ganja melalui jasa pengiriman.
Kasi Intelijen BNNP Sulsel, Syahril membenarkan ihwal penangkapan dua orang mahasiswa tersebut.
"Betul (ada pengungkapan 55 kue dicampur ganja). Di jalan Rappocini Raya (Kota Makassar) kita tangkap waktu itu, Kamis sebelum malam pergantian tahun," ungkapnya saat dikonfirmasi Sabtu (6/1/2024).
Di mana, kata dia, kedua mahasiswa tersebut memesan Cookies Ganja tersebut di media sosial. Di mana, total harga barang tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta.
"Itu dipesan melalui media sosial (Medsos) Instagram, dari Sumatera Utara, Medan. Dikirim dari Medan (ke Makassar)," ujarnya.
Pengungkapan tersebut, lanjut dia, berawal saat seorang mahasiswa yang datang ke jasa pengiriman di Jalan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Jadi yang pertama kita tangkap, yang jemput paketnya. Dia jemput di Jalan Rappocini Raya, Banta-bantaeng. Dia ambil melalui jasa pengiriman barang," lanjutnya.
Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap mahasiswa yang memesan barang tersebut.
"Terus pengembangnya ke yang memesan Yang memesan, warga Jalan Rappocini, dua orang mahasiswa. Satu yang jemput, satu yang pesan. Dua-duanya sama-sama mahasiswa kampus negeri," katanya.
Adapun alasan keduanya memesan barang haram tersebut untuk dikonsumsi pada malam tahun baru 2024 lalu.
"Alasannya memesan, infonya untuk konsumsi. Sepertinya mau digunakan untuk pesta tahun baru. Karena kan dipesan jauh hari sebelum tahun baru, tibanya diperkirakan pada pergantian tahun," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua mahasiswa tersebut baru pertama kali memesan barang tersebut.
"Hasil interogasi sementara, ini baru pertama kali," tuturnya.
Olehnya sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengirim barang tersebut ke Kota Makassar.
"Kita masih dalami terkait dengan pengirim yang di sana. Karena ini bukan hal pertama kita ungkap," jelasnya.
Saat ini kedua mahasiswa tersebut diamankan di Kantor BNNP Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Bea Cukai Sita 170 Kg Ganja Asal Aceh Lewat Penjualan Daring
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024