CARITAU MAKASSAR - ARP alias Tami (22), pria yang ditangkap polisi karena melakukan hubungan sesama jenis dan menyiarkan live di media sosial (Medsos) Instagram ternyata mengenakan atribut Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Video berhubungan sesama jenis yang dilakukan di salah satu kamar hotel di Jalan Lompobattang, Kota Makassar itu pun beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Polisi Buru Satu Pria di Makassar yang Lakukan Hubungan Sesama Jenis Lalu Disiarkan di Instagram
Dalam foto yang beredar itu menampilkan pelaku ARP mengenakan jas almamater merah berlogo Unhas Makassar yang dipadukan dengan jilbab berwarna merah.
Sementara foto kedua, ARP nampak mengenakan jilbab hitam sambil memegang buket bunga dan menggunakan salempang yang terdapat logo Unhas Makassar, juga bertuliskan nama samarannya Thami Rama Kostan dengan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked).
Menanggapu ham itu, Humas Unhas Makassar Ahmad Bahar saat dikonfirmasi menjelaskan jika Thami (ARP) adalah alumni Unhas Makassar, tapi dalam kasus ini ditegaskan tak ada lagi hubungannya dengan kampus.
"Dia (Thami) alumni, sudah selesai. (Jadi di kasus ini) tidak ada lagi kaitannya dengan Unhas," ungkapnya,
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Ridwan J.M Hutagaol saat diwawancara terkait status ARP mengatakan, sementara pihaknya masih mencari tau apakah ARP masih aktif di Unhas sebagai mahasiswa atau tidak.
"Terkait apakah yang bersangkutan telah mengaku alumni atau mahasiswa Unhas, kita belum bisa memastikan apakah dia memalsukan atau tidak," ungkap Ridwan.
Sebelumnya, Seorang pria berinisial ATP alias Tami (22) diamankan polisi lantaran melakukan hubungan sesama jenis dan disiarkan live di media sosial (Medsos) Instagram (IG).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, Tami diamankan usai melakukan hubungan sesama jenis dan disiarkan Live di IG di salah satu kamar hotel yang terletak di Jalan Gubung Lompobattang, Kota Makassar, Sulsel pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
Di mana, kata dia, Tami melakukan hubungan sesama jenis dengan seorang pria berinsial GF. Keduanya diduga tidak memiliki hubungan pacaran.
Kata Ridawan, hubungan antara GF dan Tami ini bukan pacar. Tapi murni karena melakukan perkenalan di sosial media lalu keduanya langsung lakukan pertemuan di kamar hotel kemudian berhubungan badan.
"Tidak pacaran, mereka ini ketemu di media sosial dan berlanjut di kamar hotel itu, kayak orang cinta satu malam," katanya.
Terkait perkenalan antara GF dan ARP alias Tami. lanjut Ridwan, keduanya sudah saling tahu. Polisi pun menduga, Tami juga pernah lakukan hubungan itu sebelum kenal GF.
"(Sesama jenis) itu kan hubungan keduanya, kami tidak campur disitu tapi soal apa yang dilakukan dia (Tami) ini kan sudah jelas ya, ini saja baru ketemu semalam sudah jadi ke hotel, apa lagi yang lainnya," jelasnya,
Atas kejadian ini, tim penyidik Reskrim juga mengamankan barang bukti ponsel Iphone XR milik pelaku yang menyimpan rekaman video live instagram. Tami juga dijerat pasal informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita jerat pelaku dengan pasal ITE karena bermuatan konten kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016, atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak Konser Coldplay, Massa Sempat Merengsek Masuk SUGBK
hubungan sesama jenis homoseksual lgbt unhas universitas hasanuddin
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...