CARITAU JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diperkirakan akan selesai pada 5 Juni 2023.
Baca Juga: DPRD DKI Minta Dinkes Siap Tangani Caleg Stres Gagal Pemilu
Menurutnya, Pergub tersebut akan masuk ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga ketika selesai, masih ada waktu tiga hingga lima haru untuk sosialisasi.
"Sekarang Pergubnya mau masuk ke Mendagri, insyallah tanggal 5 bulan Juni sudah rapih Pergubnya. Masih sempet tiga sampai empat hari sosialisasi," kata Merry saat dikonfrimasi, Jumat (26/5/2023).
Ia mengatakan, saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih lakukan pembahasan terkait Pergub tersebut.
Menurutnya, dalam perubahan Pergub tersebut Komisi E DPRD mengusulkan tiga jalur bagi siswa yang ingin masuk Sekolah Negeri.
Dalam perubahan Pergub tersebut, Merry mengusulkan tiga jalur bagi siswa yang mau masuk sekolah negeri jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Afirmasi.
Pertama jalur untuk warga pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), jalur untuk warga terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP) dan terakhir untuk pemegang KJP serta PIP.
Merry mengatakan, usulan tersebut untuk menampik adanya kabar bahwa PIP disarankan untuk dihapus sebagai persyaratan PPDB.
Menurutnya, tiga jalur tersebut layak diusulkan dalam Pergub. Pasalnya tidak semua pelajar terdaftar sebagai peserta PIP dan pemegang KJP.
“Beberapa ada yang terdaftar sebagai PIP namun tidak punya KJP. Begitupun sebaliknya," tutur Merry.
Lebih lanjut Merry mengatakan, beberapa siswa ada yang terdaftar sebagai penerima PIP dan KJP. Oleh karena itu Merry berharap, Pergub ini bisa mengakomodir semua warga kurang mampu untuk masuk ke sekolah negeri secara gratis.
Sebelumnya, di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi.
Pergub tersebut mengatur syarat masuk sekolah negeri secara gratis harus terdaftar sebagai pemilik KJP dan PIP. (DID)
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, DPRD DKI Minta Dishub Pastikan Kesiapan Armada
Kantongi Laba Rp1,1 Triliun, PAM Jaya Rekrut Calon...
BPJS Kesehatan Ungkap Tak Ada Narasi Penghapusan K...
Rakor Tingkat Menteri Persiapan PON Aceh dan Sumut
Pebiliar Putri Indonesia Silviana Naik Peringkat d...
FKDM Dukung Langkah Pj Heru Tertibkan Jukir di Min...