CARITAU JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membidik adanya potensi pajak daerah pada toko online. Potensi tersebut selama ini luput dari pantauan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Salah satunya yakni pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Pemprov melalui Bapenda.
Baca Juga: Pj Heru Sebut Program Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Hunian Padat Penduduk di Jakarta
"Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," kata Joko dikutip Jumat (13/10/2024).
Saat ini pendapatan pajak berasal dari 13 jenis pajak. Diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB atau Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan, Pajak Bahan Bakar Umum, Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan pihaknya akan melakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024. Salah satunya yakni melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar. Menurutnya jika wajib pajak memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya dibawah dua miliar, maka sebaiknya tetap dikenakan pajak.
“Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, kedepannya supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak. Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya dibawah Rp2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin gak apa gratis,” tandasnya.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad Salim Alatas mendukung upaya pemprov dalam mencari potensi pajak untk meningkatkan pendapatan daerah. Ia mencontohkan dalam pengelolaan Jalan Tol. “Kita nggak dapat keuntungan dari jalan tol. Coba dikaji lagi tiang pancang di tanah (DKI Jakarta). Itu komersial, tapi kita nggak dapat pemasukan sama sekali dari situ,” ujarnya. (DID)
Baca Juga: Komisi E DPRD DKI Panggil Disdik Bahas KJP dan KJMU
pemprov dki jakarta potensi pajak toko online online shop transportasi dprd dki
Dua Paslon Kompak Dampingi Cabup Sulsel 02 Andi Su...
Makan Siang Gratis, Digaungkan Prabowo Ditunaikan...
MRP Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP
Ribuan Warga Rantepao Toraja Utara Ikuti Anti Mage...
Diduga Langgar Etik, MRP Papua Barat Daya Adukan K...