CARITAU JAKARTA - Sekitar seribuan tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR Senayan, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Unjuk rasa tersebut beragendakan tuntutan terkait dengan pengangkatan status honorer menjadi Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
"Minta diterbitkan surat pengangkatan menjadi ASN," kata Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara.
Terkait unjuk rasa itu, Komarudin mengatakan telah menerjunkan 2.000 personel pada beberapa titik untuk pengamanan dan mengatur lalu lintas di sekitar lokasi.
"Kami menerjunkan 2.000 personel untuk pengamanan termasuk dari TNI karena unjuk rasa tidak hanya berlangsung di DPR RI saja tetapi juga ada di lokasi lain," kata Komarudin.
Komarudin juga menyiapkan pengalihan lalu lintas. Utamanya di Jalan Gatot Subroto arah Slipi.
"Rekayasa yang disiapkan tentunya manakala nanti massa bertambah dan kantong ataupun titik unjuk rasa yang disiapkan itu tidak mencukupi pasti nanti akan bertambah terhadap ini, makanya nanti akan dialihkan sekiranya dibutuhkan," terangnya.
Adapun beberapa poin tuntutan dari aksi Nasional Nakes dan Non Faskes Fasyankes 2023 adalah sebagai berikut:
Pertama, mendesak Presiden menerbitkan PP atau Perpres tentang meningkatkan status non ASN dengan tambahan nilai afirmasi 60 persen; kedua, mendesak Presiden menjalankan amanat PP No 49 tahun 2018 Pasal 99 ayat 1, 2 dan 3.
Baca Juga: 26 Ribu Nakes Bakal Menyebar ke Seluruh TPS di Sulsel
Kemudian tuntutan ketiga, mendesak Presiden agar membuat regulasi khusus untuk pengalokasian anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nakes dan non nakes melalui Kementerian Kesehatan; dan keempat, ASN PPPK Fasyankes mendapatkan hak jaminan pensiun dan mendapatkan hak perpanjangan kontrak sampai batas masih pensiun. Kelima, ASN PPPK Fasyankes mendapatkan kesejahteraan jenjang karier.
Selanjutnya keenam, mendesak Pemerintah untuk menyiapkan regulasi jabatan pelaksana atau jabatan fungsional umum PPPK untuk tenaga non nakes di Fasyankes dan membuka formasi sesuai yang ada (existing) sesuai data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK); dan ketujuh, pendataan nakes dan non nakes dalam SISDMK melibatkan seluruh non ASN tanpa melihat klasifikasi status non ASN. (IRN)
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Makassar Bakar Ban Hingga Tahan Truk, Pengguna Jalan Meradang
demo demonstrasi unjuk rasa demo tenaga kesehatan nakes aksi nasional nakes fasyankes
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...