CARITAU JAKARTA - Persatuan Nasional Aktivis (Pena) 98 menyatakan dukungan terhadap nasib puluhan ribu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan status honorer yang dikabarkan akan terancam dipecat.
Ancaman pemecetan tersebut buntut dari kebijakan pemerintah yang bakal mencabut seluruh tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Pengangkatan Arsul Sani Sebagai Hakim MK Independensi Diragukan, Ini Kata Pakar Hukum
Sekertaris Jenderal Pena 98, Adian Napitupulu menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan nasib puluhan ribu Satpol PP tersebut agar dapat diangkat statusnya dari tenaga kerja honor menjadi ASN.
Dirinya menegaskan, Pena 98 bakal berjuang dengan semaksimal mungkin untuk mendesak pemerintah agar dapat mengangkat status dari puluhan ribu Satpol PP tersebut menjadi ASN.
"Kemarin sempat terjadi situasi yang agak mengkhawatirkan untuk mereka (Satpol PP), karena mulai 2023 honorer akan dihapus. Kalau itu terjadi, paling tidak sekitar 90.000 Satpol PP saja di luar tenaga honorer lain yang mungkin akan masuk pada ketidakjelasan status," kata Adian dalam jumpa pers di sekretariat nasional Pena 98, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
"Kita sebagai PENA 98 akan berjuang sekeras-kerasnya untuk mendorong tuntutan mereka agar pemerintah melaksanakan kewajiban sesuai perintah Undang-Undang," sambungnya.
Adian menuturkan, permintaan pengangkatan puluhan ribu Satpol PP itu sebetulnya adalah kewajiban pemerintah lantaran telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan hal tersebut, dirinya mengaku, telah membangun komunikasi dengan seluruh kader Pena 98, baik yang berada dieksekutif maupun legislatif dengan tujuan untuk dapat membantu menyampaikan aspirasi dan keluhan puluhan ribu anggota Satpol tersebut.
Sebab, menurut Adian, puluhan ribu Satpol PP tersebut saat ini mengakut merasa terancam lantaran adanya kebijakan terkait pencabutan tenaga honorer dilingkup instansi pemerintah.
"Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Junimart Girsang, Menpan RB dan Deputi V KSP," jelasnya.
Dalam kesempatanya, Adian mengungkapkan, bahwa kebijakan mengangkat Satpol PP menjadi ASN merupakan kewajiban pihak pemerintahan sebab telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang PNS.
Pada aturan tersebut, lanjut Adian, Pemerintah Daerah telah diamanatkan untuk melantik atau mengangkat Satpol PP berstatus honorer menjadi PNS.
"Kami akan bantu mereka, karena hal itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat dan harus dilaksanakan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum FKBPPPN Fadlun Abdilah Thamrin menyatakan pihaknya bakal terus berjuang agar puluhan ribu personil Satpol PP yang berstatus honorer dapat dilantik atau diangkat menjadi ASN. Hal itu lantaran, menurut, Fadlun, tugas anggota Satpol PP honorer dengan Satpol PP berstatus PNS sama persis dan sama sama memiliki resiko kerja yang berat.
"Satpol PP non ASN dan Satpol PP ASN sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Pol Pamong Praja antara lain menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan juga menjaga ketenteraman masyarakat serta kepegawaiannya dalam hal tersebut," kata Fadlun.
Berdasarkan hal itu, ia mendesak Presiden Joko Widodo agar dapat menerima aspirasi dan keluh kesah puluhan ribu Satpol PP yang telah meminta dilantik atau diangkat menjadi PNS. Sebab, lanjut Fadlun, permintaan itu sesuai dengan Pasal 256 Peraturan Pemerintah tentang PNS yang menyebutkan bahwa Satpol PP adalah
PNS.
"Kami selaku Satpol PP seluruh Indonesia meminta kepada pemerintah agar menjalankan amanat UU Nomor 23/2014 pasal 256 bahwa Polisi Pamong Praja adalah PNS. Penghapusan honorer itu tidak akan memberikan solusi pada Kamis," tutur Fadlun.
Fadlun menegaskan bahwa selama ini Satpol PP non ASN juga turut membantu pemerintah dan menjalankan perintah yang berhubungan atas penyelenggaraan ketertiban masyarakat dengan standar pelayanan minimal.
"Kami menjalankan instruksi menteri dalam negeri terkait covid. Bahkan hanya temen kita yang meninggal pada waktu melaksanakan penertiban covid tersebut. Kami juga sebagai garda terdepan di setiap daerah, ketika kita menegakan perda dan lerkada maupun yang lainya, resiko kita sangat besar," tandas Fadlun. (GIB/DID)
Baca Juga: Menkominfo Rapat Kerja dengan Komisi I DPR
pena 98 dorong satpol pp honorer jadi asn jokowi dpr ri adian napitupulu
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...