DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu yang Langgar Kode Etik
Selasa, 15 Okt 2024 09.02 WIB
Selasa, 15 Okt 2024 09.02 WIB
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di dampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, saat membacakan putusan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Jabatan kepada dua penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Jabatan kepada dua penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Jabatan kepada dua penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Jabatan kepada dua penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Jabatan kepada dua penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
CARITAU JAKARTA - Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di dampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, saat membacakan putusan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, Senin (14/10/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Jabatan kepada dua penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (CARITAU - DOC DKPP)
sidang kode etik
dki jakarta
dkpp