CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, telah menerima surat laporan terkait dugaan pelecehan seksual dan tindakan asusila yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari kepada Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias wanita emas.
Ketua DKPP Heidy Lukito mengatakan, dalam laporan itu tertulis bahwa Kuasa Hukum Hasnaeni, Farhat Abbas melaporkan Ketua KPU soal dugaan tindakan asusila terhadap klienya pada Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Ikut Pilkada 2024
Heddy mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menginvetarisasi soal laporan dugaan pelecehan itu dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku di DKPP.
"Sudah (diterima), (diproses) sesuai prosedur di DKPP," kata Heddy kepada wartawan pada Jumat (23/12/2022).
Selain itu, Heddy mengaku laporan tersebut juga akan diproses melalui verifikasi adminitrasi. Jika sesuai dan dinyatakan telah memenuhi syarat, maka DKPP bakal menindaklanjuti laporan soal dugaan pelecehan tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait berapa lama penyelesaian waktu verifikasi adminitrasi atas laporan itu, Heddy mengaku sejauh ini pihaknya belum dapat memastikan terkait waktu tersebut.
Hal itu menurutnya, lantaran saat ini DKPP juga banyak menerima laporan dari kasus lain terkait pelanggaran-pelanggaran etik selama sebulan terakhir yang akan di proses secara bertahap.
"Sekarang ada sekitar 40 pengaduan yang masuk dari berbagai daerah. Akan kita tangani juga sesuai dengan urutan," ucapnya.
"Sebagian besar berkaitan dengan rekrutmen panwascam (panitia pengawas kecamatan) oleh Bawaslu tingkat kabupaten/kota, disusul pengaduan tentang rekrutmen PPK (panitia pemilihan kecamatan) yang dilakukan KPK kabupaten/kota," lanjut Heddy.
Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas, Farhat Abbas resmi melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual atau tindakan asusila yang dialami oleh klienya.
Farhat Abbas mengatakan laporan itu dilayangkan buntut dari surat somasi yang dilayangkan atas dugaan tindakan asusila yang diduga dilakuka oleh Hasyim kepada Ketua Partai Republiku Satu Hasnaeni namun tidak direspon kembali oleh pihak Hasyim Asy'ari.
Farhat mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih soal dugaan pelecehan seksual tersebut, lantaran ia ingin mengedepankan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Karena menyangkut kesusilaan, jadi kita tidak bisa vulgar. Kita tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah karena somasi sebelumnya sudah kita layangkan 3 kali tanpa ada tanggapan, jadi kita anggap jalan satu-satunya untuk klien kita ya dengan membuat laporan sendiri," kata Farhat kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Dirinya menjelaskan, laporan yang dilayangkan nya itu berkaita dengan tindakan Ketua KPU RI yang diduga telah melanggar kode etik aturan pihak penyelenggaraa pemilu.
Selain itu, Farhat menuturkan, Hasyim selaku Ketua KPU juga diduga telah melakukan upaya tindakan asusila kepada Hasnaeni pada saat proses Verifikasi Adminitrasi Partai Politik sebagai peserta pemilu 2024 masih berjalan.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, bukti-bukti komunikasi wa, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Jogja, kemudian juga foto-foto kebersamaan dan sebagainya," tandas Farhat. (GIB)
Baca Juga: Jumlah Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu
dugaan pelecehan ketua kpu hasyim asy'ari wanita emas farhat abbas dkpp
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...