CARITAU MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menggelar sidang terkait laporan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota DKPP, Tio Aliansyah mengatakan bahwa laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sudah memenuhi syarat dan sudah teregister untuk disidangkan.
Baca Juga: Soal PSU di Kuala Lumpur, KPU: Bismillah Sesuai Rencana 9-10 Maret 2024
Tio juga akan memastikan sidang etik dugaan kecurangan verifikasi parpol tersebut diselenggarakan secara terbuka.
Dia tidak menyebutkan tanggal pasti laporan tersebut akan disidangkan. Ia menjelaskan, yang pasti pengadu akan dikabari soal jadwal sidang.
"Itu (sidang perkara) pasti akan ada pemberitahuan minimal 5 hari sebelum pelaksanaan, itu akan ada pemberitahuan untuk para pihak," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih (KMKP) yakni ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK,AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop,Themis Indonesia Law Firm. Mereka menilai jika banyak kecurangan terjadi di Sulsel saat vermin dan verfak parpol.
Lewat salah satu koalisi gabungan, Kurnia Ramadhana menegaskan, Integritas penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang kian terancam.
"Bagaimana tidak, pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang mestinya bersikap independen, jujur, dan objektif justru disinyalir melakukan perbuatan koruptif," katanya melalui keterangan resminya.
Sebagaimana diketahui, dalam fase verifikasi partai politik, khususnya dalam verifikasi faktual, pemberitaan media dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih banyak menyoroti dan memaparkan bukti adanya perintah. Bahkan mengarah pada intimidasi, dari KPU RI kepada penyelenggara pemilu daerah untuk memanipulasi data.
Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan terakhir, bukti yang disampaikan perihal kecurangan pemilu ini terbilang lengkap, mulai dari berkas administrasi, video pengakuan komisioner KPU daerah, hingga rekaman percakapan dengan substansi membenarkan praktik culas itu.
"Alih-alih ditindaklanjuti secara cepat, pihak penyelenggara pemilu yang diberikan mandat untuk mengawasi pelanggaran pemilu, yakni Bawaslu, seolah mendiamkan hal ini," tuturnya.
Begitu pula DKPP yang terbukti lambat menangani pelanggaran etik Komisioner dan personel Sekretariat KPU daerah dan tingkat pusat. Dari rentetan peristiwa tersebut, timbul pertanyaan, siapa sebenarnya yang memerintahkan kecurangan ini terjadi?
Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan harus dijelaskan secara langsung oleh pihak Istana. Sebab, jika menggunakan logika peraturan perundang-undangan, tidak ada cabang kekuasaan lain yang diperbolehkan mengintervensi proses pemilu, termasuk Presiden.
"Beredarnya sekian banyak bukti kecurangan pemilu semakin menguatkan dugaan bahwa peristiwa ini merupakan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif," tuturnya.
Sebab, dugaan manipulasi data partai politik dalam tahapan verifikasi melibatkan jajaran KPU RI hingga daerah. Bersamaan dengan itu, saat ini KPU RI sedang melakukan rekrutmen untuk penyelenggara pemilu di 20 provinsi (termasuk Daerah Otonomi Baru) dan 118 kabupaten/kota.
Komisioner KPU daerah saat memerintahkan melakukan kecurangan. Sederhananya, jangan sampai penyelenggara pemilu daerah yang terlibat dalam kejahatan pemilu justru dipilih oleh KPU RI.
"Kekhawatiran ini mendasar mengingat semakin minimnya integritas penyelenggara pemilu pusat belakangan waktu terakhir," pungkasnya. (KEK)
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak:
1. Pihak Istana memberikan penjelasan mengenai dugaan keterlibatan dalam proses kecurangan verifikasi partai politik.
2. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadikan bukti rekaman di dalam video percakapan Kumparan sebagai petunjuk untuk mendalami pelanggaran etik penyelenggara pemilu daerah dan pusat.
3. KPU RI menjamin transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas rekrutmen penyelenggara pemilu daerah.
4. KPU RI tidak meloloskan penyelenggara pemilu yang disinyalir berbuat curang dalam proses verifikasi partai politik.
Baca Juga: KPU Jelaskan Salah Input Sirekap Kesalahan Manusia hingga Sistem
dkpp koalisi masyarakat sipil dugaan kecurangan verfak parpol kpu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024