CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, sebanyak 33 pengaduan masyarakat soal pelanggaran etik yang diterima pihaknya didominasi dari kinerja yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu di Kabupaten/Kota.
Ketua DKPP Heddy Lugito menuturkan, dari 33 aduan yang disampaikan oleh masyarakat, 30 aduan diantaranya ditunjukkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan tiga aduan lain ditunjukkan kepada anggota KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Komnas HAM Minta DKPP Cermati UU TP Kekerasan Seksual Kasus Ketua KPU
Diungkapkannya, masyarakat mengadukan terkait dugaan lolosnya sejumlah aparatur perangkat desa yang ikut mendaftar sebagai Panwascam. Dimana seharusnya berdasarkan aturan mereka tidak lolos lantaran dilarang merangkap jabatan.
"Lalu yang kedua ada dugaan mereka yang lolos itu diduga ya, diduga seharusnya tidak lolos karena mereka ada yang merangkap jabatan. Jadi ada 6 perangkat desa diduga lolos sebagai anggota Panwascam. Nah ini yang mereka adukan," kata Heddy, Kamis (24/11/2022).
Heddy menjelaskan, berdasarkan aturan pemilu, para petugas Panwascam tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan lantaran bertugas sebagai anggota tim badan Ad Hoc penyelengara Pemilu.
"Temen-temen sekalian perlu ketahui meskipun ad hoc ya itu tidak boleh merangkap pekerjaan. Jadi tidak boleh merangkap menjadi pegawai negeri, pengurus yayasan atau aparatur desa dan tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik," jelas Heddy.
Selain mengingatkan anggota Panwascam, Heddy mengatakan, DKPP juga meminta KPU yang saat ini sedang melakukan rekrutmen para anggota Panitia Penyelengara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar melakukan tahapan tersebut secara profesional.
Heddy menambahkan, hal itu dilakukan agar kedepan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak ditemukan kembali aduan mengenai rangkap jabatan dari aparat desa atau anggota Partai politik.
"Kami meminta KPU melakukan rekrutmen secara profesional. Sehingga tidak muncul pengaduan pengaduan yanv sifatbya sama seerti merangkap pegawai negeri, apatat desa atau anggota partai politik," tegas Heddy.
"Jadi karena sekarang ini KPU juga sedang melakukan rekrutmen, DKPP menghimbau agar tidak terjadi lagi hal seperti itu," tandas Heddy. (GIBS)
Baca Juga: Khofifah Pastikan Suara 'Emak-Emak' Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
dkpp aduan masyarakat pelanggaran etik rangkap jabatan panwascam pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...