CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelengara pemilu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang telah melanggar kode etik ringan dan berat dalam menyalahgunakan fungsi tugas jabatanya.
Ketua DKPP RI, Heddy Lukito mengatakan, DKPP juga tidak akan tebang pilih untuk menindak serta memberikan sanksi tegas kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) apabila juga kedapatan melanggar kode etik kepemiluan baik ringan maupun berat.
Baca Juga: Sambut Tahapan Pilkada, Bawaslu Rilis Data Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024
"DKPP tidak akan ragu, karena legitimasi penyelenggaraan Pemilu menentukan legitimasi hasil keseluruhan Pemilu," tegas Heddy kepada wartawan, Senin (02/12/2022).
Dalam keteranganya, menurut Heddy, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para anggota ataupun pimpinan yang sedang menjalankan tugas harus ditindak tegas lantaran dinilai dapat berakibat mengganggu proses tahapan terkait legitimasi pelaksanaan Pemilu.
Oleh karena itu, Heddy menegaskan, tindakan pelanggaran etika yang berkaitan soal integritas, moralitas dan profesionalisme dalam bekerja itu harus diberi bobot berat dalam penangananya agar memberikan efek jera kepada para terduga pelaku.
"Pelanggaran etika secara serius mengganggu legitimasi penyelenggaraan Pemilu secara lebih luas jelas perlu diberi sanksi yang tegas dan berat," tegas Heddy.
"Selain itu, Pelanggaran integritas, moralitas dan profesionalisme itu juga perlu diberi bobot yang tinggi dalam penangananya," sambungnya.
Menurut Heddy, sanksi tegas itu harus dilakukan dengan harapan pelaksanaan Pemilu 2024 nanti dapat berjalan lancar dengan mengedepankan prinsip jujur, adil dan terbuka yang diciptakan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul berkualitas secara moral dan mengedepankan profesionalitas dalam bekerja.
"Kita membutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkualitas secara moral dan profesional. Hal itu sebagai kunci terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, bersih, terbuka dan akuntabel," terang Heddy.
Dalam rangka mensukseskan kontestasi Pemilu 2024, menurut Heddy, juga diperlukan anggota anggota di internal yang memiliki kemampuan integritas tinggi dan kapabilitas kredibelitas yang mumpuni dalam menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU RI ataupun Bawaslu RI.
"Juga DKPP yang kapabel dan kredibel," ujar Heddy.
Dirinya menambahkan, berdasarkan Undang-Undang kepemiluan, tugas yang dijalankan oleh DKPP menjaga integritas jajaran penyelenggara Pemilu dan memberikan sanksi tegas terhadap jajaran yang terbukti telah melanggar kode etik dengan mempertimbangkan sisi dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran yang terjadi.
"Penetapan sanksi terhadap penyelenggara Pemilu dilakukan dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran etika yang terjadi," ungkap Heddy.
Diketahui sebelumnya, DKPP mengungkapkan, pihaknya telah menerima sebanyak 89 aduan yang menyangkut tengang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sejak 7 September hingga 31 Desember 2022.
Atas laporan yang telah diterima itu, Heddy mengatakan, pihaknya akan memproses lebih secara maksimal mengedepankan keakuratan ketelitian sebelum dilimpahkan untuk segera diproses ke tahapan verifikasi sebelum sidang digelar.
Dalam keteranganya, Heddy memastikan tidak ada satupun aduan dugaan tindak pelanggaran Pemilu yang dilaporkan kepada DKPP diabaikan atau tidak ditindaklanjuti.
"Aduan tersebut DKPP terima dalam empat bulan pertama pimpinan DKPP periode 2022-2027 bekerja," kata Heddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2022).
Heddy mengungkapkan, bahwa selama kurun waktu empat bulan tersebut, pihaknya berhasil menindaklanjuti sebanyak 20 laporan dan telah dilimpahkan ke persidangan. Berdasarkan data yang tercatat, selama kurun waktu empat bulan lanjut Heddy, total sebanyak 71,5% aduan telah ditindaklanjuti oleh DKPP.
Sementara itu, sepanjang tahun 2022, DKPP juga telah menerima total 124 aduan dan 49 diantara nya proses perkaranya telah dilimpahkan oleh DKPP ke ruang persidangan.
"49 dari total 124 aduan proses penanganan perkaranya sudah dilimpahkan ke persidangan," tandas Heddy. (GIB)
Baca Juga: Partai Buruh Desak DPR Gulirkan Hak Angket Pemilu Curang
dkpp penyelenggara pemilu kpu bawaslu pelanggaran kode etik sanksi pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...