CARITAU JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2023 tentang kampanye pada beberapa pekan ini ramai menjadi sorotan publik. Adapun aturan PKPU itu disinyalir belum memberikan sanksi tegas terhadap para peserta Pemilu yang melanggar aturan tersebut.
Penilaian itu bukan sekedar isapan jempol belaka. Pasalnya, dalam kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini baik dari Bakal Calon Presiden (Bacapres) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan juga Bakal Calon Kepala Daerah disinyalir mulai massif melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal.
Baca Juga: Usai Pemilu, Ganjar-Mahfud Gunakan Hak Konstitusional Menggugat ke MK
Di sisi lain, publik juga menyayangkan sikap dari pihak penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu RI yang dinilai belum mampu memberikan efek jera dan menindak tegas sejumlah kegiatan yang ditenggarai masuk ke dalam kategori kampanye terselubung di luar jadwal.
Adapun kategori pelanggaran kampanye di luar jadwal dapat ditindaklanjuti oleh KPU ataupun Bawaslu apabila masuk dalam tiga unsur syarat yang telah ditetapkan Undang-Undang ataupun Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Dalam penjelasanya, Bawaslu menyebut ketiga syarat kampanye itu pertama, yakni ada peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu, meyakinkan atau mengajak memilih, kemudian kategori kedua menawarkan visi misi, program kerja, dan ketiga membentuk citra diri.
Adapun berdasarkan definisi citra diri menurut PKPU nomor 15 thn 2023 adalah nomor urut dan lambang partai. Narasi itulah kemudian dinilai oleh sejumlah pihak sebagai narasi yang rancu lantaran dapat memberikan 'karpet merah' terhadap para calon untuk melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak menilai, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ditenggarai memiliki celah perihal kekosongan hukum untuk memberikan sanksi tegas sejumlah pelanggaran dugaan kampanye terselubung di kontestasi Pemilu 2024.
Zaki mengungkapkan, celah kosong yang terdapat dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu acapkali digunakan oleh para calon peserta Pemilu untuk mencuri start melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
"Ya itu memang problem dan 'curi start' seperti sudah lama berlangsung. Saya kira tiga calon kontestan capres telah melakukan curi start yang sama, hanya saja Ganjar belakangan lebih mencolok dengan muncul pada tayangan adzan di perusahaan tv yang terafiliasi dengan ketum parpol pendukung Ganjar," ungkap Zaki, kepada caritau.com, Selasa (19/9/2023).
Zaki melihat, PKPU Nomor 15 tahun 2023 sejauh ini masih bersifat ambigu sehingga memberikan celah para peserta pemilu melakukan tindakan pelanggaran kampanye di luar jadwal ataupun bermanufer untuk membangun framing citra diri menggaet suara konstitue jelang Pemilu 2024.
"PKPU bersifat ambigu dan kurang taji. Alasan formilnya: status 'terduga pelanggar' masih belum jelas. Sebab, pencalonan Capres dan Cawapres baru bulan Oktober dan juga masa kampanye baru november 2023. Kalau dianggap melanggar, dalam status sebagai apa? Tidak jelas. Ini yang dimanfaatkan oleh para calon kontestan terus bermanuver," tegas Zaki.
Zaki mencontohkan, dalam kasus Ganjar pada tayangan adzan, sejauh ini baik KPU,Bawaslu RI ataupun lembaga penyiaran sepertu KPI juga tidak bisa mengambil tindakan bahwa kegiatan yang dilakukan Ganjar di salah satu tv swasta nasional itu diduga melanggar aturan perihal kampanye di luar jadwal dan politik identitas.
"Media untuk penyiaran publik seharusnya non partisan, oleh karena itu seharusnya dilarang untuk ditumpangi kepentingan politik," terang Zaki.
Di sisi lain, menurut Zaki, munculnya masalah terkait dugaan kekosongan hukum menindak pelanggaran kampanye di luar jadwal acapkali juga dikaitkan dengan sistem rekrutmen dari lembaga penyelenggara Pemilu dan penyiaran yang dinilai cukup kental dengan politis konflik kepentingan.
Zaki menegaskan, dugaan konflik kepentingan yang ditenggarai sejak lama telah eksis di dalam lembaga itu lantaran, terpilihnya para anggota komisioner penyelenggara Pemilu bergantung pada uji kelayakan feed and proper test yang digelar oleh anggota DPR RI Senayan.
"Sayang KPI sama halnya dengan KPU dan Juga Bawaslu, juga kurang bertaji. Conflict of interest-nya sangat tinggi. Sebab mereka terpilihnya juga atas jasa para politisi di senayan," ucapnya.
Zaki menambahkan, kondisi itu yang akhirnya telah memunculkan rasa skeptis terhadap proses penindakan soal dugaan pelanggaran kampanye terselubung sehingga hanya bergantung dengan etika dan moralitas personal politisi itu sendiri.
"Ujung-ujungnya tergantung pada etika dan juga moralitas personal politisi itu sendiri. Sebaiknya, para politisi yang hendak nyapres/nyawapres bersepakat dan berkomitmen untuk menjaga politik yang fairnes dan berkeadaban. Jangan menabrak koridor kepatutan publik dengan curi-curi start memanfaatkan aturan hukum yang banyak lobangnya," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Pengemasan Logistik Pemilu di Indramayu
pkpu kampanye diluar jadwal dugaan pelanggaran pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...