CARITAU JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi warga negara Jepang berinisial MT (48) yang menjadi tersangka penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jepang.
“Pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi saudara MT dengan pesawat Japan Airlines JL720 pada pukul 06.35 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang,” kata Douglas Simamora, Kepala Sub-Bidang Pendeteksian dan Deportasi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, kepada wartawan di lobi Ditjen Imigrasi Jakarta, Rabu dini hari (22/6/2022).
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Kenalkan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat, Ini Bedanya dengan Paspor Biasa
MT masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Menurut Ditjen Imigrasi, berkas deportasi MT sudah lengkap termasuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Jepang.
Mengenai kegiatan MT di Indonesia, pihak Imigrasi masih melakukan pengembangan bersama instansi terkait, di antaranya mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan MT di Indonesia yang berkaitan dengan kasusnya di Jepang.
Tinggal di Lampung
Pada Selasa 8 Juni 2022, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan COVID-19 di Jepang dengan bantuan yang berasal dari Pemerintah Jepang.
Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen menyebutkan, MT diduga kuat berada di Lampung.
Kedutaan Besar Jepang pun kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Ditjen Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian.
MT masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung 7 Juni 2022.
Selanjutnya, Ditjen Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung seperti dirilis Antara, berhasil menemukan keberadaan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian, serta perangkat desa setempat.
Tindakan pengamanan direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Setelah ditangkap, MT dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama.(HAP)
Baca Juga: KPK Cekal 10 Tersangka Korupsi Tukin ESDM
ditjen imigrasi kementerian hukum dan ham deportasi warga negara jepang mt bantuan sosial covid-19 di jepang .
Iran Investigasi Kecelakaan Heli Presiden Ebrahim...
Aksi Desak Ganti Produk Terafiliasi Israel
Penertiban APK Pilkada Kota Tangerang
Mensos Risma Bantu Masak di Dapur Pengungsian Banj...
Sandiaga Uno Berminat Gabung Koalisi Prabowo Subia...