CARITAU BATAM - Pintu perlintasan keimigrasian otomatis (autogate) di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau diaktifkan kembali oleh
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Selain WNI, khusus WNA pemegang izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap) juga bisa memanfaatkan autogate," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Subki Miuldi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Subki mengatakan warga negara Singapura pengguna bebas visa kunjungan juga bisa menggunakan autogate imigrasi saat hendak kembali ke negaranya dari Indonesia.
Dengan adanya pintu perlintasan keimigrasian otomatis tersebut, dilansir dari Antara, dia menyebutkan banyak kelebihan yang bisa didapatkan, antara lain warga dapat langsung menuju autogate tanpa kontak langsung dengan petugas imigrasi.
"Mereka juga tidak perlu mengantre di konter pemeriksaan imigrasi," tambahnya.
Subki mengungkapkan fasilitas autogate tersebut untuk mengurai antrean penumpang yang kini mulai ramai.
Selain itu, autogate imigrasi tersebut merupakan bukti nyata peningkatan pelayanan publik untuk pemulihan ekonomi melalui pariwisata dan investasi di Kota Batam.
"Sesuai salah satu fungsi keimigrasian yaitu fasilitator pembangunan. Kami ingin memberikan pelayanan dan pemeriksaan lebih cepat agar masyarakat lebih nyaman dalam bepergian lintas negara," ujar Subki Miuldi. (IRN)
ditjen imigrasi kemenkumham autogate batam pelabuhan internasional harbour bay
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...