CARITAU JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung diperiksa Bareskrim Polri terkait penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong, Rabu (6/9/2023). Rocky diperiksa hampir tujuh jam, mulai pukul 10.07 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 16.45 WIB.
Rocky mengaku, dirinya dicecar 40 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Meski demikian ia mengaku menikmati pertanyaan tersebut.
Baca Juga: Selain Firli Bahuri, Polisi Juga Periksa Lima Saksi Lain di Bareskrim
"Tadi baru 40 pertanyaan, dan tadi kami cukup menikmati menjawabnya seputar hal-hal yang menjadi pekerjaannya Bang Rocky Gerung. Tadi pertanyaan masih seputar soal kapasitas dan juga alasan-alasan dibalik argumentasinya," kata Haris Azhar, tim penasihat hukum Rocky Gerung ditemui di Bareskrim usai pemeriksaan, Rabu (6/9/2023).
Menurut Haris, apa yang ditanyakan penyidik kepada kliennya belum masuk dalam materi terkait dugaan penghinaan terhadap presiden dengan kalimat yang tidak elok (bajingan, tolol).
"Soal itu belum, masih menuju ke sana tetapi tadi sebelum ke sana pun Pak Rocky sudah menjelaskan hal 'tulang-berulang' argumentasi yang akan disampaikan soal kalimat tadi," kata Haris.
Dirinya menyampaikan, pemeriksaan kliennya sifatnya masih interview untuk penyelidikan belum penyidikan. Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung kembali dilanjutkan Rabu (13/9/2023).
Rocky sendiri mengatakan, kasus yang menyeret dirinya ke kepolisian lebih banyak terkait dengan pro dan kontra dari apa yang disampaikannya.
“Ya lebih banyak yang terakhir kan, ya rame kan karena pro-kontra, jadi ada yang pro saya ada yang kontra saya, nah itu proses yang akan diteliti. Nah tadi itu masih tahap mengumpulkan tulang berulang dari kasus ini, belum sampai ke pembuluh darahnya," ujar dia.
Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan, namun penyidik melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada Rocky Gerung dalam penyelidikan.
Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara intervie sebanyak 72 saksi.
Adapun 24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim dua laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara dan dua lagi laporan polisi.
Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (DID)
Baca Juga: KPU DKI Ajak Masyarakat Perangi Virus Pemilu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...