CARITAU JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, Lembaga antirasuah itu meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang terjadi pada Firli Bahuri.
"Kami turut bertanggung jawab atas peristiwa itu dan meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Nurul Ghufron berharap, masyarakat tetap mendukung KPK secara konstruktif. Dia mengajak masyarakat untuk tetap mengkritisi jika salah untuk kebaikan dan didukung jika benar, terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi.
"KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi," imbuhnya.
Ghufron menambahkan, kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi Firli Bahuri bakal menjadi bahan evaluasi di KPK. Ia menekankan KPK berkomitmen melakukan pembenahan dan terbuka menerima saran dari masyarakat.
"Peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal," ujarnya. (DID)
kpk firli bahuri Firli Bahuri Tersangka ketua kpk firli bahuri
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...