CARITAU JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023) besok. Cak Imin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri tenaga kerja.
Sebelumnya, pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi KPK sempat tertunda, lantaran bakal calon wakil presiden (Cawapres) Koalisi Perubahan itu dijadwalkan menghadiri Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) di Banjarmasin.
Baca Juga: Diisukan Balik ke Koalisi Prabowo-Gibran, Ini Reaksi Cak Imin
Cak Imin sendiri akan diperiksa penyidik KPK, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja.
"Besok pasti datang. Karena memang ini proses biasa sebagai saksi. Saya dimintai kedatangan," kata Cak Imin di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR RI tidak bisa hadir untuk diperiksa KPK, kemarin. Dia berencana membuka forum MTQ internasional. Namun, Cak Imin agenda tersebut juga dibatalkan dan Cak Imin batal membuka acara tersebut. Bupati Tanah Laut, Sukamta menolak pembukaan dilakukan oleh Cak Imin.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa proyek pengadaan sistem proteksi TKI terjadi pada 2012.
Diketahui, saat itu Cak Imin menjabat sebagai Kemenaker periode 2009-2014. Saat ini dia merupakan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, Reyna Usman. (DID)
Baca Juga: Cak Imin Singgung Adanya Dugaan Kriminalisasi Kepala Desa
Prancis Kecam Israel Serang Konvoi Bantuan Yordani...
Korps Baret Merah Tasyakuran HUT ke-72 di Kodam Br...
Evakuasi warga Terdampak Banjir di Lebak
Turki Gabung Afsel Gugat Genosida Israel ke Mahkam...
Harus Siap Jika Memburuk, Menlu Bahas Perlindungan...