CARITAU JAKARTA – Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI menyatakan telah merampungkan pembahasan sebanyak 583 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya dalam rapat Panja yang dilaksanakan di Komplek Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Ibu Muda Korban KDRT yang Jadi Tersangka di Polres Depok
Willy mengatakan, DPR menargetkan bakal mengesahkan RUU TPKS pada Sidang Paripurna 14 April mendatang.
Pihaknya sudah mengirim surat ke pimpinan DPR agar RUU TPKS mendapat jatah di Paripurna DPR. Dia berkata, penentuan 14 April telah sesuai jadwal menyusul pembahasan RUU TPKS dengan pemerintah yang kini hampir rampung.
"Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum, ya paling telat 14 April lah ya, sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun," kata Willy
RUU TPKS saat ini akan dibawa ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), untuk selanjutnya akan dibawa ke Rapat Pleno Pengesahan Tingkat I oleh Baleg, sebelum tingkat II di paripurna.
Menurut rencana, Badan Legislasi DPR akan mengadakan rapat pleno pada Selasa (5/4/2022) besok untuk pengambilan keputusan tingkat I.
"Kalau bisa sesuai dengan jadwal, besok kita sudah pengambilan keputusan tingkat I," kata Willy
Pada agenda hari ini, DPR dan pemerintah membahas tiga DIM tersisa terkait Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan eksploitasi seksual.
Setelah pembahasan DIM rampung, Lanjut Willy, Panja dan pemerintah akan menggelar rapat tim perumus dan tim sinkronisasi pada untuk melanjutkan perbaikan redaksional.
Dalam rapat tersebut, DPR dan Pemerintah sepakat untuk mencantumkan norma mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan eksploitasi seksual dalam RUU TPKS.
"Prosesnya itu sangat serius, memasukkan tambahan dua jenis kekerasan seksual, yang pertama KSBE, yang kedua eksploitasi seksual," ujar Willy seusai rapat panitia kerja (panja).
KSBE sendiri terbagi menjadi dua norma, satu norma bagaimana yang bukan haknya tidak boleh ditransmisikan atau disebarkan dengan pemberatan terhadap norma tersebut.
"Tadi sepakat [pidana] 6 tahun kurungan, [denda] Rp 1 miliar. 5 tahun kurungan, Rp 500 juta. Tapi prosesnya sangat serius memasukkan tambahan dua jenis kekerasan seksual," kata Willy.
Terkait norma kedua yaitu mengenai ekploitasi sosial dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda nya lebih besar dari pada yang lain.
"Kedua eksploitasi seksual. Eksploitasi seksual 10 tahun penjara, dendanya lebih besar daripada yang lain, lebih optimum Rp 5 miliar atau berapa ya, ada bahasan minimal yang digunakan tadi," imbuh Willy.
Politikus Partai Nasdem itu menerangkan, persoalan KSBE dalam RUU TPKS tidak dapat dikaitkan dengan UU ITE dikarenakan KSBE mengatur larangan mentrasmisikan atau dokumen elektronik bermuatan seksual serta ketentuan pemberatan.
Kendati demikian, Willy mengaku sempat ada perdebatan mengenai siapakah pihak yang berwenang menurunkan konten elektronik bermuatan kekerasan seksual. Namun, hal itu menurutnya sudah disepakati menjadi ranah pemerintah yang menentukan.
"Enggak ada [dikaitkan dengan UU ITE], ini lebih kita bahas siapa yang akan bertanggung jawab mentake down itu, terjadi perdebatan akhirnya kita gunakan pemerintah saja. Karena ada yang minta Kominfo ada yang minta penegak hukum, kita enggak masuk ke perdebatan itu, biar nanti diskresinya diberikan presiden," terang Willy.
Hal itu dilakukan guna untuk menghindari perdebatan agar menunjang efektifitas dan menemukan titik solusi dari perdebatan soal siapa yang bertanggung jawab untuk mentake down pelanggaran KSBE.
"Kominfo kan kementerian level 3 gitu ya, kalau penegak hukum takutnya dia semena-mena, semau-maunya, nanti bisa merambah ke mana-mana. Jadi norma yang kita gunakan untuk mentake down itu pemerintah, mentake down materi muatannya," pungkasnya. (GIBS)
Baca Juga: Kejati Sulsel Hentikan Delapan Kasus Pencurian Hingga KDRT di Sulsel Lewat RJ
dim selesai dibahas dpr targetkan ruu tpks disahkan pertengahan april herry wirawan kdrt kekerasan perempuan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024