CARITAU DEPOK - Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu muda di Kota Depok, Jawa Barat. Kasus tersebut pertama kali viral di media sosial karena sosok ibu berinisial PB yang menjadi korban KDRT suami ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Depok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya bakal mengambil alih kasus KDRT tersebut dari yang sebelumnya ditangani Polres Metro Depok.
Baca Juga: Perpanjangan Pendaftaran Seleksi CPNS
"Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel, maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Trunoyudo, dikutip Jumat, (25/5/2023).
Sebelumnya, kasus ini ramai dikomentari warganet, lantaran viral di media sosial. Tak berangsur lama, kasus ini pun kemudian jadi sorotan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto.
Mengetahui mendapat komentar miring dalam proses penanganannya, Irjen Karyoto langsung bertindak tegas dan memberi atensi terhadap perkara pertikaian pasangan suami istri yang viral di media sosial ini.
Dalam keteranganya, Trunoyudo mengatakan, bahwa penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita yang juga merupakan bagian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum).
Truno mengungkapkan, keputusan untuk ambil alih kasus KDRT tersebut dan diserahkan kepada bagian Diskrimum karena bagian tersebut saat ini dinilai mampu untuk menangani kasus KDRT.
"Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh. Terima kasih masukan, kritikan, di media sosial yang sudah berkembang ini menuju apa yang bisa kita lakukan secara optimal," katanya.
Trunodoyo menambahkan, pihaknya akan juga memberi waktu sejenak kepada kedua pasangan suami istri tersebut agar dapat menenangkan diri terlebih dahulu. Selain itu, Trunojoyo juga menjamin bahwa dengan diberikan sejenak waktu untuk beristirahat bukan berarti kasus tersebut akan stagnan atau berjalan ditempat.
"Apabila dibutuhkan tentu akan dilakukan. Namun harapannya tadi kembali, kedua pihak ini kita memberikan ruang harapannya memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," tandas Trunoyudo.
Penjelasan Polisi
Setelah viral di media sosial, Polres Metro Depok buka suara. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, perkara ini diawali peristiwa percekcokan suami istri yang terjadi pada Februari 2023.
Dalam peristiwa percekcokan itu, sang suami diduga merasa tersinggung dengan ucapan sang istri. Diduga emosi, sang suami lantas menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri. Saat itulah kemudian, terjadi kontak fisik antara keduanya.
"Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok suami istri. Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).
Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri," sambung Yogen.
Keduanya Saling Lapor Berujung Jadi Tersangka
Setelah pertengkaran hebat antara keduanya itu suami istri tersebut saling melapor. Sosok PB selaku istri melapor lebih dahulu dan kemudian suaminya menyusul dengan membuat laporan juga ke Polres Metro Depok.
Adapun kasus tersebut terus bergulir, polisi lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian telah memberikan ruang agar keduanya dapat berdamai melalui jalur Restorative Justice (RJ). Namun pihak istri tidak hadir dalam agenda tersebut.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.
Alasan Menahan Istri dan Tidak Menahan Suami
Adapun terkait keputusan menahan sang istri Yogen selaku Kasat Reskrim menyampaikan alasan yang disinyalir subjektif. menurut Yogen keputusan penahanan sang istri lantaran tidak kooperatif .
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir. Hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," katanya.
Adapun dalam kasus ini, yang menjadi sorotan publik yakni mengenai keputusan polisi yang tidak melakukan penahanan terhadap sang suami. Padahal di satu sisi, sang suami juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kepolisian bergeming, bahwa alasan tidak ditahannya sang suami lantaran kondisi kesehatan.
"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," ujar Yogen.
"Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," tandas Yogen. (GIB/IRN)
Baca Juga: Tumpukan Sampah Pinggir Jalan di Depok
polda metro jaya polres depok kasus kekerasan kdrt depok kasus kdrt tersangka kdrt
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...