CARITAU MAKASSAR – Bidang Propam Polda Sulsel melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima oknum anggota polisi Polres Pinrang pada Rabu (6/4/2022) lalu.
Mereka diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Audi Hitam Masih Bergulir, Orang Tua Korban Laporkan Kompol Dwi ke Propam Polri
OTT itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana kepada awak media.
"Mereka diamankan tim dari Propam Polda Sulsel. OTT dari Propam Polda dengan dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik reskrim," ujarnya.
Meskipun begitu, Komang belum menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dilakukan lima oknum anggota polisi itu.
Yang jelas, kata dia, kelimanya oknum anggota polisi itu melakukan pungutan liar (Pungli).
"Kalau terbukti akan di proses sesuai aturan yang berlaku. Cuman ini masih proses pemeriksaan di Propam. OTT ini terkait adanya pungutan liar, rekayasa kasus yang dilakukan oleh penyidik," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Takut Karena Tanahnya Dipatok Sepihak, Warga Laporkan Bripka Madih Ke Propam Polda Metro Jaya
oknum polisi rekayasa kasus polisi ditangkap propam polisi pungli propam
Sambut Harkitnas, Boedoet Soccer Gelar Pertandinga...
Film ‘Dilan 1983: Wo Ai Ni’ Segera di Bioskop, Ini...
Kenaikan BI-Rate Tak Langsung Pengaruhi Bunga Kred...
Penutupan Sementara TPA Cipayung Depok
Marina Markova, Atlit Setinggi Dua Meter Perkuat J...