CARITAU BOGOR – Kasus pengaduan adanya kriminalitas dari seorang pedagang di Pasar Bogor kepada Presiden Jokowi masih menjadi perhatian publik. Sang pedagang mengaku bahwa pamannya ditahan polisi karena menolak pungutan liar (Pungli).
Setelah mendapat atensi dan evaluasi, kini Polda Jabar membeberkan hasil audit yang telah mereka lakukan pada kasus tersebut.
Baca Juga: TKN Sebut Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan hasil audit dan investigasi di dalam kasus tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur.
"Dari hasil audit investigasi ini tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Juga netralitas berjalan dan juga objektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut," kata Ibrahim, Sabtu (23/4/2022).
Ibrahim menuturkan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut dapat disimpulkan penyidik tidak melakukan pelanggaran kode etik, disiplin ataupun penyalahgunaan wewenang diluar prosedur.
"Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas yang ada di dalam pemeriksaan tersebut," tutur Ibrahim.
Ibrahim mengungkapkan, personel kepolisian yang menangani kasus itu telah bekerja sesuai aturan. Menurutnya, penyidikan yang dilakukan sudah mengikuti Perkap tentang manajemen penyidikan.
"Kita menggunakan tolok ukur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan. Kemudian kita juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat dan juga Perkap 14 tentang Kode Etik, dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016," ujar Ibrahim.
Sementara itu, Ibrahim mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan arahan kedua belah pihak yang berselisih untuk mengambil jalan restorative justice.
Namun, dalam prosesnya dari kedua belah pihak yang berselisih belum menemukan titik temu, sehingga pihak kepolisian mengambil langkah penegakan hukum.
"Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan untuk diberikan restorative justice. Namun belum ada titik temu dari kedua belah pihak, sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum," tandas Ibrahim.
Diketahui sebelumnya, video dua pedagang di Pasar Bogor, Rahman (20) dan kakak perempuannya Kurniali (23) mengadu dengan histeris ke Jokowi viral di media sosial.
Keduanya mengatakan kepada Presiden Jokowi bahwa paman mereka, Ujang Sarjana, ditangkap polisi karena melawan pungutan liar (pungli) di Pasar Bogor, Jawa Barat.
"Bapak, di sini banyak pungli, Pak. Tolong, Bapak. Om kami menolak pungli, ditangkap polisi," ujar Rahman, ditimpali Kurniati, kepada Jokowi di Pasar Bogor, Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/4/).
Menanggapi laporan pedagang tersebut, Polresta Kota Bogor kemudian buka suara. Polisi membenarkan telah menangkap Ujang Sarjana dan membantah adanya kriminalisasi dalam kasus itu.
Dalam kasus itu, polisi menyebut Ujang Sarjana dan enam kawannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap sesama pedagang bernama Andriansyah dan Ade.
"Tentunya ini menjadi perhatian kita semua, sehingga kami melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan, tidak ada kriminalisasi, karena ada korbannya," pungkas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat memberikan keterangan pers, Jumat (22/4/2022). (GIBS)
Baca Juga: Temukan 320 Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: 185 Etik
polda jabar audit kasus dugaan kriminalisasi di pasar bogor pelanggaran etika polisi pungli
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024