CARITAU JAKARTA – Tim kuasa hukum Partai Pelita berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima objek dari kesimpulan gugatan (petitum) permohonan yang telah mereka ajukan pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, Senin (29/8/2022).
Kuasa Hukum Partai Pelita, Djindar Rohani menyampaikan, terdapat tiga poin kesimpulan yang menjadi rekomendasi permohonan Partai Pelita yang sudah disampaikan kepada Bawaslu.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Suara di Islamabad, AMIN Ungguli Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran
Rekomendasi kesimpulan tersebut yakni berdasarkan temuan yang terjadi di lapangan yang dialami oleh Partai Pelita saat proses pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 digelar oleh KPU.
"Pertama, merekomendasikan memerintahkan KPU untuk membuka pendaftaran kembali untuk partai pelita berikut dengan Sipol di KPU," tutur Djindar kepada wartawan, Senin (29/8).
Djindar menjelaskan, permohonan itu dimaksud karena pada saat akhir pendaftaran, KPU tidak dapat mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang baik parpol yang belum mendaftar maupun parpol yang melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap.
"Dengan kurangnya petugas yang melayani pendaftar, sehingga pendaftaran harus bergantian dan berisiko memakan waktu panjang," jelasnya.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Partai Pelita berharap Bawaslu dalam putusannya nanti dapat memberikan rekomendasi kepada KPU agar dapat menerima berkas dokumen partai pelita serta membuka kembali Sipol untuk input data.
"Kedua, merekomendasikan memerintahkan KPU menerima berkas dokumen Partai Pelita dan memberi kesempatan Partai Pelita input kembali ke sipol," kata Djindar.
Djindar menilai, harusnya KPU dapat menambah jumlah petugas agar dapat mengantisipasi penumpukan jumlah partai politik baik yang baru mendaftar ataupun yang ingin melengkapi dokumen-dokumen kepesertaan di akhir waktu pendaftaran, yakni pada tanggal 14 Agustus 2022.
Oleh sebab itu, Djindar menambahkan, bahwa atas permasalahan tersebut, pihaknya berharap Bawaslu dapat memberikan rekomendasi dari putusan sidang nanti untuk partai Pelita untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni tahapan verifikasi partai politik.
"Ketiga, memerintahkan KPU agar Partai Pelita diikutkan, diputuskan, dan diterima, dan diperbolehkan mengikuti tahapan verifikasi selanjutnya," tandas Djindar. (GIB)
Baca Juga: Ipar Jusuf Kalla All Out Menangkan Prabowo-Gibran di Sulsel
diduga langgar administrasi partai pelita minta kpu buka lagi akses pendaftaran pemilu pemilu 2024 pilpres 2024 capres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...