CARITAU JAKARTA - Bawaslu RI saat ini tengah mengkaji dugaan pelanggaran dalam kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty.
"Bawaslu sedang melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Lolly dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).
Ia juga memastikan, bahwa salinan data yang dimiliki Bawaslu dari KPU adalah bersifat umum atau bukan data spesifik. Hal tersebut menjelaskan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa data DPT yang bocor itu juga dimiliki oleh Bawaslu serta partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Sambut Pilkada 2024, Bawaslu RI Dorong KPU Fasilitasi Penyandang Disabilitas
"Bawaslu memastikan elemen data yang disampaikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik; sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, hingga alamat," jelas Lolly yang juga koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI.
Menurut Lolly, KPU RI, melalui KPU kabupaten dan kota, dalam melakukan penyusunan daftar pemilih menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih. Dalam formulir tersebut berisikan 13 elemen data berupa Kartu Keluarga (KK), NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat jalan atau dukuh, RT/RW, disabilitas, status kepemilikan KTP elektronik, dan keterangan.
Kemudian, KPU RI memberikan salinan rekapitulasi data DPT tingkat nasional kepada Bawaslu RI.
"Salinan DPT dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri atas tujuh elemen data, yaitu nama, jenis kelamin, usia, alamat jalan atau dukuh, RT/RW, keterangan," jelas Lolly.
Dia menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital, yang diberikan oleh KPU RI kepada Bawaslu RI terkait dengan elemen data, bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah.
Diberitakan caritau.com sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar mengatakan pihaknya menemukan dugaan kebocoran data pemilih dalam situs kpu.go.id lewat patroli siber yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Hal itu terkait munculnya peretas anonim bernama "Jimbo" yang mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.
Akun tersebut membagikan 500 ribu data contoh dalam satu unggahan di situs BreachForums. Situs tersebut biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan.
Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.go.id. Dalam unggahannya, Jimbo mengungkapkan dari 252 juta data yang diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi.
Setelah dilakukan penyaringan, ditemukan 204.807.203 data unik. Angka tersebut hampir sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan.
Data yang berhasil diakses "Jimbo" itu mencakup informasi pribadi, seperti NIK, nomor KK, nomor KTP, nomor paspor pemilih di luar negeri, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kode tempat pemungutan suara (TPS). (IRN)
Baca Juga: Bawaslu Apresiasi Langkah KPU Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023
bawaslu ri dugaan kebocoran data Data Pemilih Bocor dpt pemilu 2024 dirtipidsiber bareskrim
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...