CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) resmi mendeklarasikan Pemilu Akses Ramah Disabilitas. Adapun agenda itu diketahui sebagai bentuk komitmen Bawaslu RI dalam memenuhi hak politik bagi para pemilih penyandang disabilitas di kontestasi Pemilu 2024.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenti mengatakan, bahwa kegiatan deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas tersebut dapat terealisasi berkat kerjasama dengan sejumlah lembaga yang konsen terhadap penyandang disabilitas.
Baca Juga: Bawaslu Tinjau Pemungutan Suara di Lapas Paledang Bogor
Adapun dalam kerjasama tersebut Bawaslu RI turut menggandeng Komisi Nasional Disabilitas (KND), Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA), dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).
Dirinya menjelaskan terdapat empat poin tujuan mengenai agenda deklarasi Pemilu Ramah Disabilitas tersebut.
Pertama, lanjut dia, yakni menjalin kolaborasi untuk pencegahan dan pengawasan serta untuk menindaklanjuti segala pelanggaran yang telah terjadi dalam hak-hak politik disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif.
"Tujuan Kedua, berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA, dan politik uang," kata dia dalam konferensi pers kegiatan Pemilu Akses Ramah Disabilitas yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Lolly menuturkan, tujuan ketiga dalam agenda deklarasi itu yakni Bawaslu ingin meningkatkan kesadaran pemahaman yang benar dan sama kepada masyarakat mengenai hak kesetaraan penyandang disabilitas dan ragamnya di sektor kepemiluan.
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan dengan harapan para penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam menentukan hak pilihnya di bilik suara dengan didukung fasilitas yang memadai.
"Keempat yakni meningkatkan pengawasan dan partisipatif hak-hak politik bagi penyandang disabilitas dalam pemilu serentak tahun 2024 secara inklusif," tutur Lolly.
Dirinya menambahkan, kedepanya, Bawaslu akan menindaklanjuti perihal kegiatan deklarasi ini dengan melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi penyandang disabilitas disetiap provinsi dan kabupaten/kota.
"salah satu bentuk nyata tindak lanjut dari deklarasi ini antara lain melibatkan organisasi penyandang disabilitas untuk penyediaan Juru Bahasa Isyarat (Deaf Interpreter) pada setiap tahapan Pemilu," tandas Lolly. (GIB/DID)
Baca Juga: Khofifah Minta Simpatisan Prabowo Gibran Tak Tergoda ‘Serangan Fajar’
bawaslu ri deklarasi pemilu ramah disabilitas hak politik warga negara pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...