CARITAU JAKARTA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka tindak pidana terorisme di Provinsi Aceh dari dua jaringan teroris, yakni Jamaah Islamiyah (JI) 11 orang dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dua orang.
"Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terhadap dua kelompok teroris JI 11 orang dan JAD 2 orang pada 22 Juli 2022," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Aktivitas Terorisme Turun Sepanjang 2023, Pengamat Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Brigjen Ramadhan merinci, 11 tersangka teroris kelompok JI yang ditangkap berinisial ES, RU, SY, MF, DN, MH, JU, RS, SU, AKJ dan FE merupakan bagian dari kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengkaderan (ADIRA). Mereka telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
"Tersangka ES juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, juga memiliki satu pucuk senjata PCP," tambahnya.
Adapun tersangka RU yang merupakan bagian dari Yayasan Madina, salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan.
Adapun DN dan MH, merupakan bagian kelompok JI pada bidang dakwah (T1), berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok.
"Tersangka MH juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI," kata Brigjen Ramadhan.
Kemudian tersangka JU, merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.
Tersangka RS, merupakan bagian kelompok JI pada Korda Aceh, mengikuti berbagai kegiatan operasi JI, salah satunya beberapa kegiatan weapon training (WT) di Aceh.
Tersangka SU, merupakan bendahara diklat sampai terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama diklat pada tahun 2020. Tersangka juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di Sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI.
Lalu tersangka AKJ, merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut, tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.
Adapun dua tersangka dari jaringan JAD yang ditangkap, yakni RI dan MA.
Tersangka RI berperan sebagai fasilitator terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada tahun 2019.
"Tersangka MA selaku anggota kelompok JAD berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019. Tersangka juga pernah mengikuti idad sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan.(HAP)
tim densus 88 antiteror polri 13 tersangka tindak pidana terorisme di provinsi aceh jamaah islamiyah (ji) jamaah ansharut daulah (jad) bnpt terorisme
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...