Usai maraknya aksi pembakaran Al-Qur’an sepanjang tahun 2023 di Eropa, termasuk di Denmark, otoritas setempat menerbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembakaran Al-Qur’an. Pada Kamis (7/12/2023), parlemen Denmark mengesahkan RUU yang melarang pembakaran Al Quran.
Hal tersebut untuk mencegah aksi-aksi protes Islamofobia yang bertujuan untuk menyinggung umat Muslim. Setelah perdebatan sengit di kalangan anggota parlemen, RUU akhirnya disahkan setelah mendapat 94 suara dari 179 anggota parlemen. Sementara itu, 77 lainnya menolak.
RUU tersebut melarang pembakaran, perobekan, atau pencemaran teks-teks suci di depan umum ataupun secara online, juga melarang penyebaran luas perbuatan-perbuatan tersebut, dikutip dari laporan Antara.
Baca Juga: Kiat Kenali Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024
Dengan adanya RUU tersebut, para pelanggar dapat menghadapi risiko denda atau hukuman penjara hingga dua tahun. Meskipun pemerintahan koalisi tiga partai memberikan suara mendukung RUU tersebut, tidak ada anggota koalisi yang membela diri dan menanggapi kritik oposisi selama perdebatan di parlemen.
Partai Liberal Sosial (Radikale Venstre) adalah satu-satunya partai oposisi yang memberikan suara untuk RUU tersebut.
RUU pertama kali diperkenalkan pada Agustus, tetapi kemudian diamandemen karena adanya kekhawatiran yang muncul dalam koalisi yang berkuasa mengenai kebebasan berpendapat.
RUU akan menjadi undang-undang (UU) begitu Ratu Margre, penguasa Kerajaan Denmark, memberikan persetujuan resminya. Ratu diperkirakan akan memberikan persetujuan tersebut pada akhir bulan ini.
Kementerian Kehakiman Denmark mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa RUU tersebut bertujuan untuk memerangi 'penghinaan sistematis' yang meningkatkan tingkat ancaman teror di Denmark.
“Kita harus melindungi keamanan Denmark dan warga Denmark,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard.
“Itulah mengapa penting bagi kita sekarang untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap penodaan sistemik yang telah kita lihat sejak lama," tambahnya.
Sebelumnya pada Agustus, anggota kelompok ultranasionalis Danske Patrioter membakar Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen.
Para demonstran meneriakkan slogan-slogan anti-Islam dalam aksi provokatif yang dilakukan di bawah perlindungan polisi.
Baca Juga: Sebut Salat dan Ngaji Bukan Ajaran Nabi, Pimpinan Taklim Makrifat Kini Ditahan Polisi
Baca Juga: Jelang Kampanye Pemilu 2024, Kemenkopolhukam Ingatkan Masyarakat Waspada Hoaks
denmark parlemen denmark undang-undang larangan pembakaran al-quran Salwan Momika ujaran kebencian
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...