CARITAU JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengakui kesulitan dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan Ridwan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Isu Sambo Ancam Buka 'Borok' Perwira, Ini Tanggapan Polri
Kesulitan yang dihadapi, lanjut Ridwan lantaran, petugas dari Propam Mabes Polri yang saat itu masih dipimpin Ferdy Sambo mencoba untuk menghalangi proses penyelidikan atas kasus tersebut. Salahsatunya memusnahkan barang bukti di rumah dinas Ferdy Sambo di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dihadapan Majelis Hakim Wahyu Imam Sentosa, Ridwan mengisahkan hal dirinya dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) lantaran dinilai tidak profesional saat mengusut kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam keterangannya sebagai saksi persidangan, Ridwan mengaku pihaknya tidak dapat bekerja maksimal, lantaran mendapatkan tekanan dari Divisi Propam Polri yang saat itu masih dipimpin Ferdy Sambo.
"Dapat kami jelaskan Yang Mulia memang penanganan itu dari awal memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci. Saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi Yang Mulia," kata Ridwan.
Mendengar keterangan Ridwan, Hakim Wahyu mempertanyakan kembali kepada Ridwan mengenai keberadaan Propam Polri yang disebut mempersulit proses penyelidikan.
"Karena ada Propam makanya kesulitan?," tanya majelis hakim.
"Ya jadi saat itu untuk olah TKP investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," jawab Ridwan yang kemudian langsung dipotong hakim.
"Karena ada campur tangan Propam?," cecar hakim.
"Betul. Yang saat itu ada di TKP," jawab Ridwan.
"Makanya kamu kesulitan?," tanya hakim, yang dibenarkan oleh Ridwan.
Mendengar jawaban Ridwan, Hakim Wahyu lalu menanyakan soal ada tidaknya prosedur yang dirinya ewatkan dalam proses olah TKP kasus Brigadir J, sehingga bisa dianggap tidak profesional.
Ridwan pun menjawab, pada saat itu jajaran Reskrim Polres Jakarta Selatan sudah menjalani tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Mohon izin, kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur Yang Mulia. Pada saat mengolah TKP kami mengarahkan sampai melakukan police line," tandas Ridwan.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Atas perbuatanya, kelima tersangka tersebut didakwa JPU dengan pasal 340 subsider 338 KUHP JO Pasal 55 ayat 1 dan 56 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (GIBS)
Baca Juga: JPU Sebut Hal yang Memberatkan dalam Tuntutan Sambo
sidang lanjutan ferdy sambo pembunuhan berencana brigadir j akbp ridwan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024