CARITAU JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego.
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan menjelaskan Budi Pego adalah Aktivis HAM dan lingkungan yang memperjuangkan hak warga terkait aktivitas penambangan emas oleh sejumlah perusahaan di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca Juga: Tambang Emas di Persawahan dan Perkebunan Merangin
Namun, lanjut dia, muncul pihak yang mengkriminalisasi Budi sehingga dirinya ditangkap. Lebih mirisnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana empat tahun.
"Meminta kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu," terang pria yang akrab disapa Wawan itu dalam keterangan tertulis, Minggu (26/3/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Deklarasi Pembela HAM, hak-hak dari Budi Pego sebagai pembela HAM dijamin dan telah dikenal di dalam sistem hukum nasional Indonesia. Di dalam Pasal 1 dari Deklarasi Pembela HAM berbunyi:
“Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan international.”
Terlebih, papar Wawan, jaminan konstitusional atas kategori hak yang dimiliki pembela HAM tersebut kembali ditegaskan dalam instrumen pokok hak asasi manusia di lingkup nasional, yakni UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, di mana telah secara khusus dan eksplisit disebutkan berbagai hak pembela HAM yang wajib dihormati, dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
"Di tahun 2018, Komnas HAM pernah mengeluarkan surat perlindungan kepada Budi Pego sebagai human rights defender," ujarnya.
Selain akan menyurati Presiden, dia mengatakan pihaknya bakal mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, serta menjamin hak-hak Heri Budiawan Alias Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruangan tahanan yang layak sesuai standar HAM.
"Kemudian meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup.
"Terakhir mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Banyuwangi, serta PT. Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya yaitu PT. BSI dan PT. DSI untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor 0.961/RPMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia," tutup dia.
Jejak Kriminalisasi Budi Pego
Budi Pego merupakan salah satu warga Kecamaan Pesanggaran, Banyuwangi, yang melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017.
Namun, nahasnya di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk ada spanduk sisipan berlogo Palu Arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga. Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk di awasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran.
Alhasil, Budi Pego dijerat Pasal 107a KUHP karena dituduh melakukan tindak pidana penyebaran dan mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme.
Kendati dalam fakta persidangan barang bukti spanduk mirip palu arit tersebut hilang, Budi Pego dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yang diperkuat PN Jatim setelah banding dari jaksa dan tim kuasa hukum.
Kemudian pada 16 Oktober 2018, Mahkamah Agung meningkatkan vonis Budi Pego menjadi pidana empat tahun berdasar hasil pengajuan kasasi.
Budi Pego mendapat surat eksekusi tahap I atas putusan kasasi tersebut pada 7 Desember 2018 dan disusul surat eksekusi tahap II pada 21 Desember, namun baik yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya belum menerima salinan putusan kasasi MA.
Pada Jumat (24/3), Budi Pego ditangkap oleh aparat Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Salah seorang warga kawasan Tumpang Pitu yang turut hadir pada jumpa pers Komnas HAM, Nur Hidayat, mengatakan bahwa sebelum penangkapan Budi Pego pada Jumat (24/3), warga setempat kerap mendapatkan intimidasi.
"Sebelum penangkapan Jumat kemarin, dari aparat kepolisian itu sering mengintimidasi warga dalam bentuk verbal. Misalnya, mendatangi rumah warga dan mengancam akan dikenakan Pasal 162, akhirnya warga takut," kata Nur Hidayat, sebagaimana diberitakan Antara.
Selain, lanjut Nur Hidayat, sembilan orang warga kawasan Tumpang Pitu juga pernah dipanggil untuk melakukan klarifikasi di Polresta Banyuwangi yang juga menimbulkan ketakutan lebih lanjut bagi masyarakat penolak tambang. (RMA)
Baca Juga: Tambang Emas di Afrika Ambruk Tewaskan 70 Orang
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024