CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Rencananya hari ini KPK akan memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan Dirut Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya dipanggil sebagai saksi kasus pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Tetap Ngantor Meski Ruang Kerja Direnovasi, Neneng Hasanah: Bagian Tanggung Jawab
"Hari ini (Selasa) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019," kata Ali Fikri, Selasa (14/3/2023).
Selain itu, ada empat saksi lainnya yang turut dipanggil. Mereka ialah Sekretariat Komisi C DPRD DKI Safruddin; Senior Manager Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Mohammad Wahyu Hidayat; Pegawai Perumda Sarana Jaya, Yulia Afifah Noerjanah dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta Firmansyah.
KPK mengatakan kerugian dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Memang diduga bisa mencapai ratusan miliar terkait dugaan perkara yang tengah dilakukan proses penyidikan oleh KPK saat ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Ali mengatakan KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun Ali enggan membeberkan identitas tersangka tersebut.
"Kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka, termasuk konstruksinya dan kerugian keuangan negaranya berapa," tutur Ali. (DID)
Baca Juga: KPK Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Sidang Tipikor
kpk lahan pulogebang pemanggilan saksi m taufik dprd dki dugaan korupsi
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...