CARITAU JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Prikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi perkara impor garam nasional, Jumat (7/10/2022). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, pemanggilan ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan regulasi cara menentukan kuota impor garam.
“Hari ini kita memanggil ibu Susi Pudjiastuti dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara impor nasional. Hal ini untuk mengetahui latar belakang serta tata cara penentuan kuota impor garam,” ujar Kuntadi dalma jumpa pers di Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Baca Juga: Sidang Lapangan Tipikor Rumah Sakit Arun Lhokseumawe
Setelah itu, Susi menceritakan perihal pemeriksaannya kepada awak media. Ia menyebutkan jika pemeriksaan terhadap dirinya adalah hal yang biasa. Sebagai mantan pejabat dan sebagai warga negara yang patuh serta mengikuti aturan yang ada di negara ini, ia memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Sebagai mantan pejabat ada kasus seperti ini dipanggil hal biasa. Saya juga pribadi, sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita. Jadi saat dibutuhkan menjadi saksi seperti ini, ya harus datang," ujar Susi.
Menurut Susi, keterangannya dibutuhkan sebagai orang yang pernah mengerti mengenai garam yang diproduksi oleh para petani garam, serta memahami tentang tata niaga regulasinya. Keterangannya diperlukan untuk memberikan memberikan pendapat yang ia ketahui sebagai mantan Menteri KKP.
Ia menegaskan, KKP di era kepemimpinannya (2014-2019) mengacu pada perlindungan para petani garam sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016.
"Kewajiban kami melindungi para petani garam," tegas Susi.
Ia kembali menambahkan, cara melindungi petani yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menjaga harga yang stabil, petani berproduksi dengan baik, lebih banyak dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya.
"Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara ini," ucapnya.
Sosok pengusaha perikanan ini juga menuturkan, informasi yang ia berikan membantu Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi impor garam industri yang saat ini sedang disidik.
Terakhir, Ia menyatakan, jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam perdagangan garam yang bisa merugikan para petani harus mendapatkan atensi dan hukuman yang setimpal.
"Tentunya ini harus mendapat atensi dan tentunya hukuman yang setimpal karena merugikan petani berarti kita mengambil hak-hak para petani sebagai warga negara Indonesia yang berusaha wajib mendapatkan kesejahteraan, kalau harga petani jatuh karena impor berlebih kan juga kasihan para petani. Karena saya bukan pejabat lagi, maka saya titipkan ke Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Diketahui, Susi menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara, dan penyidik menanyakan sekitar 43 pertanyaan. (IRN)
Baca Juga: Penyidik KPK Jemput Paksa Mantan Mentan SYL Usai Ditetapkan Tersangka
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...